Rabu, 24 Oktober 2018

Belajar Teori Hukum Pidana : Teori Inkauf Nehmen

Sumber Gambar : http://kukabarin.blogspot.com/2015/11/daftar-skripsi-hukum-pidana-terbaru-dan.html

Hai sobat pembaca, kali ini saya akan membahas tentang teori Inkauf Nehmen. 
Teori Inkauf Nehmen atau yang lebih dikenal dengan teori apa boleh buat adalah teori mengenai dolus eventualis. Menurut teori ini, dalam suatu perbuatan pidana diketahui sesungguhnya ada kemungkinan akibat permbuatan pidana tersebut yang tidak dikehendaki atau bahkan dibenci. Akan tetapi, meskipun demikian, untuk mencapai hal yang pelaku kehendaki, resiko timbulnya akibat tersebut apa boleh buat, hal itu diterima juga.

Sangat sulit untuk menentukan bagaimana sikap batin si pelaku pada saat berbuat, oleh sebab itu sikap bati tersebut harus disimpulkan dari keadaan lain. Dengan demikian dalam banyak hal hakim harus mengobjektifkan adanya kesengajaan tersebut.

Demikian sedikit penjabaran saya mengenai Teori Inkauf Nehmen, saya mohon maaf apabila ada kekeliruan dalam penjelasannya dan saya menerima kritik saran dan masukan dari kawan-kawan pembaca.

Download Adboard PES 6 Gojek Liga 1 2018/2019




Hai sobat pembaca, kali ini saya akan berbagi adboard PES 6 Gojek Liga 1 2018/2019.
Adboards ini saya buat sendiri, mohon maaf ya kalau desainnya kurang bagus atau kurang sempurna. Semoga dapat membantu kawan-kawan yang suka atau masih bermain Pes 6.


Untuk download, Silahkan CLICK disini.

Selasa, 23 Oktober 2018

Meredupnya Eksistensi Drama Gong, Hiburan Rakyat Yang Penuh Nilai-Nilai Kearifan Lokal Masyarakat Bali

Sumber Gambar : https://www.nusabali.com/berita/17930/drama-gong-rasa-bebondresan

Drama gong, kesenian ini sangat akrab saya dengar dan saya tonton pada saat saya masih kecil. Hampir setiap kesempatan saya diajak oleh orang tua saya menyaksikan pementasan drama gong baik lewat televisi ataupun menyaksikan secara langsung. Tokoh-tokoh yang masih saya ingat dan cukup terkenal pada masa itu seperti dolar, petruk, perak dan lain sebagainya. Mungkin generasi milenial sekarang tidak semua yang tahu akan bagaimana terkenalnya drama gong ini pada masanya.

Dilihat dari sejarahnya, Drama Gong diciptakan sekitar tahun 1966 oleh seorang budayawan yang bernama Anak Agung Gede Raka Payadnya dari desa Abianbase, Gianyar. Pada awal mulanya, dikenal dengan nama Drama "Klasik". mengapa disebut drama klasik? karena pada saat itu seni pertunjukan ini hanya menyuguhkan tontonan-tontonan drama klasik, terutama dari kisah pewayangan. Namun dalam perkembangannya, pekerja Drama Gong berinisiatif untuk mengafirmasi corak konstruksi kesenian lain dalam model kesenian ini. oleh karena itu munculah corak dan bentuk drama gong yang banyak diafirmasi dari corak dan bentuk teater tradisional Bali yang pada umumnya sering menampilkan lakon-lakon kuno yang bersumber pada cerita-cerita romantis, seperti cerita Panji (Malat), cerita Sampik Ingtai dan kisah sejenis lainnya, termasuk juga cerita-cerita yang berasal dari luar lingkungan budaya Bali sebagai sekedar sampiran.

Penggabungan ini sangat sukses menarik perhatian masyarakat apalagi dengan menghadirkan aroma “Barat” dalam seni pertunjukan drama gong ini. Masyarakat menjadi lebih antusias dalam mengapresiasi, tawaran tampil juga membludak dan pada akhirnya kesenian ini diakui oleh pemerintah. Bersamaan dengan hal ini sebutan Drama “Klasik” kemudian dirubah menjadi Drama Gong. Pengambilan nama ini didasarkan pada dua unsur baku dalam kesenian Drama Gong itu sendiri, yakni “drama” dan instrumen gamelan “gong”. Nama itu diberikan oleh I Gusti Nyoman Panji, salah satu Budayawan Bali yang sangat populer.

Seiring berjalannya waktu, kepopuleran Drama Gong Mulai meredup semenjak I Gusti Nyoman Panji seorang budayawan Bali sekaligus orang yang mempunyai peran penting di dalam perjalanan Drama ini wafat, kepopuleran seni pertunjukan ini pun sedikit demi sedikit meredup. Selain itu rendahnya intensitas dan agrasifitas generasi penerusnya juga sangat mempengaruhi penurunan antusiasme masyarakat untuk menyaksikan Drama Gong ini. Lebih-lebih setelah kesenian Drama Gong mulai dikomersialkan dengan menarik karcis dari para penonton yang berakibat kesenian ini tidak lagi bermasyarakat. Hanya kalangan yang memiliki kemampuan ekonomi yang baik saja yang dapat menikmati pertunjukan Drama Gong pada waktu itu. Oleh karenanya, konsekuensinya ialah lemahnya antusiasme masyarakat Bali pada kesenian ini dikarenakan eksklusivitasnya itu. Dengan demikian, Drama Gong lalu kurang populer di tengah-tengah masyarakat luas.

Drama Gong kembali mengalami kebangkitan kembali setelah hadirnya Ida Bagus Anum Ranuara. Ia mulai menghidupkan Drama Gong lewat Sanggar Mini yang diasuhnya dan didukung oleh para pelaku Drama Gong yang masih bersemangat untuk mengangkatnya kembali. Hingga saat ini, dengan kembalinya Drama Gong sebagai kesenian yang lebih inklusif bagi masyarakat luas, upaya untuk mempertahankannya sangat digalakkan dengan membuka ruang-ruang kursus dan sanggar-sanggar kecil di berbagai daerah, serta prosedur dan administrasial yang telah dibakukan.

Namun sudah belasan tahun lamanya saya tidak mendengar lagi pertunjukan drama gong dipentaskan. Sudah seharusnya generasi saat ini kembali melestarikan kesenian daerah termasuk didalamnya Drama Gong ini. Pertanyaannya adalah, Bagaimana cara membangkitkan Drama Gong ini sedangkan para generasi saat ini hanya sedikit yang mengenal kesenian ini? disinilah peran pemerintah sangat dibutuhkan dengan memberikan ruang-ruang dan kesempatan kesempatan pementasan Kesenian Drama gong. Dengan kesempatan dan ruang yang diberikan oleh pemerintah ini diharapkan kelompok-kelompok drama gong yang saat ini masih bertahan dapat lebih berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan muncul kembali kelompok-kelompok drama gong yang baru tentunya dengan berbagai kemasan atau variasi yang sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.


Minggu, 12 Agustus 2018

Makna Dibalik Salam “Om Swastyastu” Umat Hindu


Salam merupakan salah satu hal yang sangat penting kita ucapkan ketika kita memulai interaksi dengan orang lain. Setiap salam memiliki makna yang baik, tak terkecuali juga salam umat hindu atau lebih dikenal dengan panganjali umat hindu “Om Swastyastu”. 

Lantas apakah makna dari panganjali “Om Swastyastu” ini? “Om” adalah huruf suci lambang Ida Sang Hyang Widhi (Tuhan yang Maha Esa). Kata “Swastyastu” secara etimologis berasal dari bahasa sangsekerta yang terdiri dari kata “Su” kata “Asti” dan kata “Astu”. Kata “Su” berarti baik, kata “Asti” berarti adalah dan kata “Astu” berarti mudah-mudahan. Dengan demikian, kata “Swastyastu” ini memiliki pengertian semoga ada dalam keadaan selamat atau dapat diartikan juga panganjali merupakan doa selamat atau salam selamat bagi umat hindu.

Nah demikian ulasan mengenai makna dibalik salam Om Swastyastu Umat Hindu, yang penulis himpun dari berbagai sumber. Jika ada hal yang kurang atau harus ditambahkan, bisa langsung di contact saya melaui fitur yang ada di blog ini. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk pembacanya.

Sumber Gambar : https://putueka.com/bali-sweet-escape-tanah-lot-rice-fields/

Makna Bunga Dalam Persembahyangan Umat Hindu


Sembahyang merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kita kepada sang pencipta (Tuhan yang Maha Kuasa). Secara etimologis sembahyang berasal dari bahasa jawa kuno yang terdiri dari kata sembah dan hyang. Kata “Sembah” berarti menghormati, takluk menghamba permohonan dan “Hyang” berarti Dewa, Dewi, Suci. 

Dalam melaksanakan persembahyangan, terdapat berbagai sarana yang dapat digunakan, salah satunya bunga. Bunga merupakan salah satu sarana untuk mengungkapkan rasa bakti terhadap Tuhan yang Maha Esa. Bunga dalam persembahyangan ini memiliki arti sebagai lambang ketulus ikhlasan pikiran yang suci. 

Dilihat dari segi fungsinya, Bunga memiliki dua fungsi dalam persembahyangan yaitu sebagai simbol Tuhan dan fungsi sebagai sarana persembahyangan. Sebagai simbol Tuhan, bunga diletakkan pada cakupan kedua belah telapak tangan pada saat menyembah dan setelah selesai menyembah, bunga tadi biasanya diletakkan di atas kepala atau ditelinga. Sebagai sarana persembahyangan, bunga dipakai untuk mengisi sesajen yang akan dipersembahkan kepada Tuhan.

Namun dalam praktiknya, tidak semua bunga dapat dijadikan sarana persembahyangan. Menurut Agastya Parwa, ada beberapa bunga yang tidak baik untuk dijadikan sara persembahyangan yaitu, bunga yang berulat, bungan yang gugur tanpa diguncang, bunga yang layu, bunga yang tumbuh di kuburan.

Nah demikian ulasan mengenai makna bunga dalam persembahyangan umat hindu, yang penulis himpun dari berbagai sumber. Jika ada hal yang kurang atau harus ditambahkan, bisa langsung di contact saya melaui fitur yang ada di blog ini. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk pembacanya.


Sumber Gambar : https://hindualukta.blogspot.com/2015/03/keunikan-upacara-dan-tradisi-di-bali.html

Rabu, 08 Agustus 2018

Berlakunya ketentuan pidana menurut tempat : Asas Personal (asas Nasional aktif – Asas Kebangsaan)



Asas ini menegaskan bahwa peraturan hukum Indonesia berlaku bagi setiap WNI diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana. Jadi hukum pidana Indonesia mengikuti setiap WNI kapan saja. Mengingat bahwa locus delicti berada di luar wilayah Indonesia, maka tindak pidana yang dikuasai oleh asas nasional aktif bersifat terbatas sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 KUHP.
Ada dua golongan tindak pidana :
  1. Kejahatan terhadap keamanan negara, terhadap martabat presiden, penghasutan, penyebaran surat-surat yang mengandung penghasutan, membuat tidak cakap untuk dinas militer, bigamy dan perompakan.
  2. Tindak pidana yang menurut undang-undang Indonesia dianggap sebagai kejahatan yang di negeri tempat tindak pidana dilakukan itu diancam dengan pidana.

Tindak pidana pada golongan 1 ditentukan secara tegas mengingat bahwa tindak pidana itu tidak selalu diancam dengan pidana di negara lain. Sedangkan golongan 2 adalah umum, dengan batasan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana baik di Indonesia maupun di negara locus delicti. 


Sumber Gambar : http://jabar.pojoksatu.id/sukabumi/2018/02/21/kasus-korupsi-kuota-haji-kantor-kemenag-kabupaten-sukabumi-akhirnya-sp3-ini-alasannya/

Berlakunya Ketentuan Pidana Menurut Tempat : Asas Teritorial



Yang menjadi pokok dalam asas teritorial adalah tentang wilayah dalam hubungannya dengan berlakunya undang-undang pidana. Tolak pikir untuk menerapkan asas teritorial adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib memelihara sendiri ketertiban hukum di wilayahnya. 

Asas ini ada pada pasal 2 KUHP yang berbunyi : “aturan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di wilayah Indonesia. asas ini mengatur berlakunya ketentuan pidana  di dalam wilayah dimana suatu tindak pidana dilakukan. Yang diutamakan dalam asas wilayah ini ialah wilayah dimana tindak pidana itu dilakukan, tanpa melihat kepada kewarganegaraan pelaku tindak pidana itu. Hal itu tersimpul dari kata “setiap orang”. Jadi siapa saja yang melakukan tindak pidana dalam wilayah Indonesia dapat diterapkan ketentuan pidana Indonesia.

Asas teritorial ini diperluas dalam Pasal 3 KUHP dengan menganggap “perahu Indonesia” sebagai wilayah Indonesia. penjelasan lebih lanjut dapat dilihat dari ketentuan Pasal 95 KUHP.
Dalam RKUHP, asas ini diperluas berlakunya dalam Pasal 4 Rancangan KUHP yang menganggap kendaraan air, pesawat udara dan pesawat luar angkasa sebagai wilayah Indonesia. demikian pula berlaku secara mutatis mutandis UU No. 4 Tahun 1976.  “pesawat udara Indonesia” yang dimaksud bukan hanya pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia, tetapi juga pesawat asing yang disewa oleh orang, lembaga atau pemerintah Indonesia untuk waktu lama tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.

Maksud dari perumusan pasal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila dilakukan tindak pidana dalam pesawat udara yang demikian itu, maka sebagian dari saksi awak pesawat adalah WNI. Hal demikian akan memudahkan pelaksanaan peradilan mengenai tindak pidana tersebut. Dengan “pesawat luar angkasa” dimaksudkan pula laboratorium ruang angkasa dan sejenisnya.

Sumber Gambar : http://www.dosenpendidikan.com/6-pengertian-hukum-pajak-menurut-para-ahli-beserta-fungsinya/

Beasiswa Kuliah Gratis BIDIK MISI 2020, SNMPTN dan SBMPTN, Ayo Buruan Daftar !

 Ada dua cara untuk mendapatkan Beasiswa Kuliah Gratis pada BIDIK MISI 2020, Yaitu melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN. Apa itu Bidik misi..?  B...