Rabu, 08 Agustus 2018

Berlakunya ketentuan pidana menurut tempat : Asas Personal (asas Nasional aktif – Asas Kebangsaan)



Asas ini menegaskan bahwa peraturan hukum Indonesia berlaku bagi setiap WNI diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana. Jadi hukum pidana Indonesia mengikuti setiap WNI kapan saja. Mengingat bahwa locus delicti berada di luar wilayah Indonesia, maka tindak pidana yang dikuasai oleh asas nasional aktif bersifat terbatas sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 KUHP.
Ada dua golongan tindak pidana :
  1. Kejahatan terhadap keamanan negara, terhadap martabat presiden, penghasutan, penyebaran surat-surat yang mengandung penghasutan, membuat tidak cakap untuk dinas militer, bigamy dan perompakan.
  2. Tindak pidana yang menurut undang-undang Indonesia dianggap sebagai kejahatan yang di negeri tempat tindak pidana dilakukan itu diancam dengan pidana.

Tindak pidana pada golongan 1 ditentukan secara tegas mengingat bahwa tindak pidana itu tidak selalu diancam dengan pidana di negara lain. Sedangkan golongan 2 adalah umum, dengan batasan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana baik di Indonesia maupun di negara locus delicti


Sumber Gambar : http://jabar.pojoksatu.id/sukabumi/2018/02/21/kasus-korupsi-kuota-haji-kantor-kemenag-kabupaten-sukabumi-akhirnya-sp3-ini-alasannya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beasiswa Kuliah Gratis BIDIK MISI 2020, SNMPTN dan SBMPTN, Ayo Buruan Daftar !

 Ada dua cara untuk mendapatkan Beasiswa Kuliah Gratis pada BIDIK MISI 2020, Yaitu melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN. Apa itu Bidik misi..?  B...