Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 April 2019

Pihak-pihak dalam hukum acara perdata


Setiap perkara perdata yang diperiksa di pengadilan, harus ada sekurang-kurangnya dua pihak yang beradapan satu sama lain, kecuali dalam perkara permohonan. Pihak-Pihak tersebut ialah pihak Penggugat dan pihak Tergugat. Penggugat adalah pihak yang memulai membuat perkara, sedang Tergugat merupakan pihak yang digugat atau ditarik oleh  Penggugat ke muka pengadilan.
Pihak- pihak yang berperkara atau berhadapan dimuka pengadilan ini dapat digolongkan menjadi partij materiil, partij formal, tussenkomst dan voeging. 

  • Partij materiil adalah mereka yang memiliki kepentingan sendiri yang menjadi subyek dalam suatu perkara.
  • Partij formal ialah mereka yang bertindak untuk dan atas nama kepentingan orang lain, misalnya seorang  wali yang bertindak untuk dan atas nama anak yang belum dewasa.
  • Tussenkomst merupakan  pihak ke-tiga yang ikut masuk dalam perkara ditengah-tengah kedua belah pihak yang saling berhadapan. Misalnya si A menggugat si B terhadap kepemilikan sebidang tanah, kemudian masuk pihak ketiga (C) ke dalam perkara tersebut dengan menyatakan tanah yang disengketakan itu bukan milik A atau B akan tetapi adalah miliknya sendiri (C).
  • voeging apabila pihak ketiga menempatkan dirinya disamping salah satu pihak yang berperkara untuk menghadapi pihak lainnya.


Dalam hukum acara perdata, dimungkinkan para pihak untuk tidak datang sendiri ke muka sidang, yakni dapat diwakilkan melalui Kuasanya. Pasal 123 HIR/ Pasal 147 RGB menentukan bahwa kedua belah pihak jika mereka menghendaki dapat meminta bantuan atau mewakilkan kepada seorang kuasa yang untuk maksud itu harus dilakukan dengan surat kuasa khusus, kecuali badan yang memberi kuasa itu hadir sendiri. Pada masa sekarang ini, pemerima kuasa dapat diklasifikasikan kedalam 3 golongan berdasarkan kriteria pengangkatan dan izin yang diberikan.
  1. advokat atau procureur adalah penasihat hukum resmi yang merupakan sarjana hukum yang diangkat resmi sebagai advokat oleh pemerintah dan bukan pegawai negeri. (izin oprasionalnya di seluruh wilayah Indonesia).
  2. pengacara Praktek merupakan penasehat hukum resmi (public defender) yang diangkat oleh Pengadilan Tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman Nomor 1 Tahun 1975 setelah mengikuti ujian. (izin oprasionalnya di wilayah pengadilan tinggi tempat izinnya dikeluarkan)
  3. penasehat hukum insidentil merupakan pengacara insidentil yang diberikan izin oleh ketua pengadilan. Setiap menangani perkara harus mendapat izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan tingkat pertama. Mereka tidak dapat membuka kantor pengacara atas nama diri mereka sendiri dikarenakan mereka tidak memiliki izin sebagai advokat atau pengacara praktek.


Jumat, 22 Maret 2019

Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum Positif Indonesia


       Sumber hukum merupakan tempat dimana ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum. Sumber hukum ini dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formal merupakan tempat dimana ditemukannya hukum atau bahan – bahan yang dapat dipergunakan untuk dapat mengetahui dimana hukum itu ditempatkan. Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang merujuk pada badan-badan yang menyebabkan terjadinya hukum atau sumber dari kesadaran hukum masyarakat.

       Yurisprudensi adalah salah satu sumber hukum formal. Yurisprudensi merupakan hukum yang berasal dari Keputusan Hakim atau Putusan Pengadilan terdahulu, yang mana Putusan tersebut diikuti secara berulang-ulang dalam kasus yang sejenis. Penggunaan Yurisprudensi ini oleh hakim didasarkan oleh alasan psikologois (hakim mengikuti putusan hakim yang kedudukannya lebih tinggi), alasan praktis dan kesamaan pendapat dengan putusan hakim yang diikutinya.

Selasa, 18 Desember 2018

Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Sumber Gambar : http://aboutlawrb.blogspot.com/?m=1

Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara memiliki hubungan yang sangat erat. bahkan di Belanda, keduanya pernah disebut dengan "Staats en Administratief Recht". Akan tetapi, meskipun demikian, antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidaklah sama.
Menurut Oppenheimer Lauterpacht, peraturan-peraturan Hukum Tata Negara adalah peraturan mengenai negara dalam keadaan tak bergerak (de staat in rust). Sebaliknya mengenai peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging).
Dalam bukunya yang berjudul Thorbecke en het Administratief Recht (1919), C. Van Vollenhoven memberikan perbedaan pengertian antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. 
  • Hukum Tata Negara merupakan rangkaian peraturan hukum, yang mendirikan badan-badan sebagai alat suatu negara, dengan memberikan wewenang kepada badan-badan itu, dan membagi-bagi pekerjaan pemerintah kepada banyak alat negara, baik yang tinggi maupun yang rendah kedudukannya.
  • Hukum Administrasi Negara merupakan rangkaian ketentuan-ketentuan yang mengikat alat-alat negara tinggi dan rendah, pada waktu alat-alat negara itu mulai menjalankan tugasnya, sebagaimana telah ditetapkan dalam Hukum Tata Negara tadi.

Rabu, 08 Agustus 2018

Berlakunya ketentuan pidana menurut tempat : Asas Personal (asas Nasional aktif – Asas Kebangsaan)



Asas ini menegaskan bahwa peraturan hukum Indonesia berlaku bagi setiap WNI diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana. Jadi hukum pidana Indonesia mengikuti setiap WNI kapan saja. Mengingat bahwa locus delicti berada di luar wilayah Indonesia, maka tindak pidana yang dikuasai oleh asas nasional aktif bersifat terbatas sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 KUHP.
Ada dua golongan tindak pidana :
  1. Kejahatan terhadap keamanan negara, terhadap martabat presiden, penghasutan, penyebaran surat-surat yang mengandung penghasutan, membuat tidak cakap untuk dinas militer, bigamy dan perompakan.
  2. Tindak pidana yang menurut undang-undang Indonesia dianggap sebagai kejahatan yang di negeri tempat tindak pidana dilakukan itu diancam dengan pidana.

Tindak pidana pada golongan 1 ditentukan secara tegas mengingat bahwa tindak pidana itu tidak selalu diancam dengan pidana di negara lain. Sedangkan golongan 2 adalah umum, dengan batasan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana baik di Indonesia maupun di negara locus delicti. 


Sumber Gambar : http://jabar.pojoksatu.id/sukabumi/2018/02/21/kasus-korupsi-kuota-haji-kantor-kemenag-kabupaten-sukabumi-akhirnya-sp3-ini-alasannya/

Berlakunya Ketentuan Pidana Menurut Tempat : Asas Teritorial



Yang menjadi pokok dalam asas teritorial adalah tentang wilayah dalam hubungannya dengan berlakunya undang-undang pidana. Tolak pikir untuk menerapkan asas teritorial adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib memelihara sendiri ketertiban hukum di wilayahnya. 

Asas ini ada pada pasal 2 KUHP yang berbunyi : “aturan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di wilayah Indonesia. asas ini mengatur berlakunya ketentuan pidana  di dalam wilayah dimana suatu tindak pidana dilakukan. Yang diutamakan dalam asas wilayah ini ialah wilayah dimana tindak pidana itu dilakukan, tanpa melihat kepada kewarganegaraan pelaku tindak pidana itu. Hal itu tersimpul dari kata “setiap orang”. Jadi siapa saja yang melakukan tindak pidana dalam wilayah Indonesia dapat diterapkan ketentuan pidana Indonesia.

Asas teritorial ini diperluas dalam Pasal 3 KUHP dengan menganggap “perahu Indonesia” sebagai wilayah Indonesia. penjelasan lebih lanjut dapat dilihat dari ketentuan Pasal 95 KUHP.
Dalam RKUHP, asas ini diperluas berlakunya dalam Pasal 4 Rancangan KUHP yang menganggap kendaraan air, pesawat udara dan pesawat luar angkasa sebagai wilayah Indonesia. demikian pula berlaku secara mutatis mutandis UU No. 4 Tahun 1976.  “pesawat udara Indonesia” yang dimaksud bukan hanya pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia, tetapi juga pesawat asing yang disewa oleh orang, lembaga atau pemerintah Indonesia untuk waktu lama tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.

Maksud dari perumusan pasal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila dilakukan tindak pidana dalam pesawat udara yang demikian itu, maka sebagian dari saksi awak pesawat adalah WNI. Hal demikian akan memudahkan pelaksanaan peradilan mengenai tindak pidana tersebut. Dengan “pesawat luar angkasa” dimaksudkan pula laboratorium ruang angkasa dan sejenisnya.

Sumber Gambar : http://www.dosenpendidikan.com/6-pengertian-hukum-pajak-menurut-para-ahli-beserta-fungsinya/

Kamis, 10 Mei 2018

Perbedaan Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang



Dilihat dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1313 ayat (1) KUH Perdata, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana terdapat dua orang atau lebih saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dengan adanya peristiwa tersebut, maka timbul-lah suatu hubungan antara dua orang atau lebih yang dinamakan perikatan.

Meskipun dalam pengertian di atas terlihat bahwa perjanjian merupakan sumber lahirnya perikatan, akantetapi ada hal lain lagi yang dapat melahirkan suatu perikatan, yaitu Undang-Undang.
Perbedaan antara perikatan yang lahir dari perjanjian dan perikatan yang lahir dari Undang-Undang adalah sebagai berikut:

a.    Perikatan yang lahir dari perjanjian menimbulkan hubungan hukum yang memberikan hak dan meletakkan kewajiban kepada para pihak yang membuat perjanjian berdasarkan atas kemauan atau kehendak sendiri dari para pihak yang bersangkutan yang mengikatkan diri tersebut.

b.      Perikatan yang lahir dari Undang-Undang merupakan perikatan yang terjadi karena adanya suatu peristiwa tertentu sehingga melahirkan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak yang bersangkutan, tetapi bukan berasal dari kehendak para pihak yang bersangkutan melainkan telah diatur dan ditentukan oleh undang-undang.




Sumber Gambar : http://www.harnas.co/2018/02/06/politisasi-revisi-kuhp-harus-dihentikan


Perbedaan Akta Autentik dan Akta Bawah Tangan


Apakah Perbedaan Antara Akta Autentik Dan Akta Bawah Tangan?
Akta merupakan suatu pernyatan tertulis yang ditandatangani  dibuat oleh seorang atau lebih dengan maksud dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum. Ini berarti bahwa akta adalah surat yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari suatu hak atau  perikatan yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian harus ditandatangai terlebih dahulu, sejalan dengan ketentuan Pasal 1869 BW.

Akta terbagi dalam 2 (dua) bentuk, yaitu akta autentik dan akta bawah tangan. Perbedaan antara akta autentik dan akta bawah tangan adalah sebagai berikut:

a.       Akta Autentik ( Pasal 1868 KUHPer)
-         Akta autentik harus dibuat dalam bentuk sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang.
-         Harus dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang.
-  Mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, terutama mengenai waktu, tanggal pembuatan, dan dasar hukumnya.
-        Kalau kebenarannya disangkal, maka si penyangkal harus membuktikan ketidakbenarannya.

b.      Akta Bawah Tangan
-          Tidak terikat bentuk formal.
-          Dapat dibuat bebas oleh setiap subjek hukum yang berkepentingan.
-       Apabila diakui oleh penandatangan atau tidak disangkal, akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sama halnya seperti akta autentik.
-   Tetapi bila kebenarannya disangkal, maka pihak yang mengajukan harus membuktikan kebenarannya (melalui bukti-bukti atu saksi-saksi).




Sumber Gambar : https://www.merdeka.com/pendidikan/kisah-soepomo-ahli-hukum-sekaligus-menteri-kehakiman-pertama-ri.html

Selasa, 23 Januari 2018

Yang Dimaksud Delik Formil dan Delik Materiil

Sumber gambar : http://hukumkita.zone.id/2016/12/perbedaan-hukum-pidana-dan-hukum-perdata.html

    Dilihat dari cara perumusannya, maka delik dibedakan antara delik formil dan delik materiil. Pada Delik formil yang dirumuskan adalah tindakan yang dilarang dengan tidak memperhatikan akibat dari tindakan itu, delik tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti tercantum dalam rumusan delik. Misalnya pasal 160 KUHP (penghasutan), pasal 156 KUHP (penghinaan terhadap suatu golongan rakyat), Pasal 362 KUHP (pencurian).

    Pada Delik materiil, selain perbuatan yang dilarang itu dilakukan, masih harus ada akibat yang timbul karena perbuatan tersebut, baru dikatakan telah terjadi tindak pidana sepenuhnya (voltooid), misalnya Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 378 (penipuan), dll.
Pembedaan antara delik materiil dengan delik formil ini penting sehubungan dengan ajaran-ajaran locus delicti dan tempos delicti, percobaan, penyertaan dan kadaluwarsa.

Delik Commissionis, Delik Omissionis dan Delik Commissionis per Omissionem Commissa

Sumber Gambar: http://www.artikelmanfaat.com/2017/02/perbedaan-hukum-pidana-dan-perdata.html

   Dilihat dari cara melakukannya, delik (tindak pidana) dapat terjadi karena melakukan sesuatu tindakan yang dilarang (commissie delict) atau tidak melakukan suatu tindakan yng diharuskan oleh undang-undang (omissa delict) atau campuran dari keduanya (commissionis per omissionem commissa).

    Delik commissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap sesuatu yang dilarang undang-undang. Delik ini dilakukan dengan aktif, misalnya membunuh (Pasal 338 KUHP), mencuri (Pasal 362 KUHP), menipu (Pasal 378 KUHP), menggelapkan (Pasal 372 KUHP), dsb.  

   Delik omissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, tidak berbuat atau melakukan sesuatu yang diharuskan/diperintahkan. Misalnya delik yang dirumuskan dalam Pasal 164 KUHP (tidak segera melaporkan adanya suatu pemufakatan jahat yang diketahuinya), Pasal 224 KUHP (tidak memenuhi panggilan sebagai saksi ahli atau juru bahasa), Pasal 531 KUHP (tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan).

   Delik commissionis per omissionem Commissa adalah delik yang berupa pelanggaran larangan tetapi dapat dilakukan dengan tidak berbuat. Misalnya seorang ibu yang merampas nyawa anaknya dengan jalan tidak member makan pada anak itu.

Minggu, 07 Januari 2018

Hukum pidana obyektif dan hukum pidana subyektif

Sumber Gambar : https://www.merdeka.com/peristiwa/hanya-di-indonesia-ada-hukum-pidana-kejahatan-ideologi.html

        Dilihat dari sudut hak penguasa untuk membuat garis-garis hukum, maka dapat dibedakan antara hukum pidana objektif dan hukum pidana subyektif. Hukum pidana obyektif adalah keseluruhan peraturan mengenai tingkah laku manusia yang diancam dengan pidana, mengenai jenis dan macam pidana, dan mengenai bagaimana cara pidana itu dapat dijatuhkan dan dilaksanakan pada waktu tertentu dan dalam batas-batas daerah hukum tertentu, artinya semua warga negara dan daerah hukum tersebut wajib menaati peraturan pidana tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum pidana subyektif (ius puniendi) adalah hak dari negara atau alat perlengkapan negara untuk mengenakan suatu pidana terhadap perbuatan tertentu sebagaimana telah digariskan dalam hukum pidana objektif, untuk mengadakan penyidikan, menjatuhkan pidana dan mewajibkan terpidana melaksanakan pidana yang dijatuhkan. 

Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil

Sumber Gambar: http://artikelddk.com/apakah-undang-undang-hukum-pidana-kuhp-itu/
       Dilihat dari segi isinya, hukum pidana dapat dibedakan antara hukum pidana formil dan hukum pidana materiil. Hukum pidana materiil memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan perbuatan yang dapat dipidana, aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana yang dapat dijatuhkan. Dengan kata lain, hukum pidana matreriil berbicara masalah norma dan sanksi hukum pidana serta ketentuan-ketentuan umum yang menbatasi, memperluas atau menjelaskan norma dan pidana tersebut.

       Hukum pidana formil atau dikenal juga dengan hukum acara pidana yaitu seluruh garis hukum yang menjadi dasar atau pedoman bagi penegak hukum untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum pidana materiil atau dengan singkat dapat dikatakan bahwa hukum pidana formil mengatur tentang bagaimana negara dengan alat-alat perlengkapannya melakukan kewajiban untuk menyidik, menuntut, menjatuhkan dan melaksanakan pidana. Dihubungkan dengan perbedaan atara hukum pidana objektif dan hukum pidana subyektif, maka hukum pidana materiil dan hukum pidana formil kedua-duanya termasuk dalam hukum pidana dalam arti yang obyektif.

Cara Merumukan Sanksi dan Norma Dalam Hukum Pidana

Sumber Gambar: https://agungbahrodi.blogspot.sg/2016/11/buku-saku-hukum-pidana-di-indonesia.html


Cara merumuskan norma dalam hukum pidana ada tiga, yaitu:
  1. Menentukan unsur-unsur dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan. Cara ini paling sering digunakan dalam undang-undang, misalnya Pasal 224 KUHP yang tidak memenuhi panggilan yang berwenang, Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan;
  2. Menyebutkan nama atau kualifikasi dari tindakan yang dilakukan, contoh : Pasal 351 KUHP yang hanya menyebut “penganiayaan” saja.
  3. Menyebutkan unsur-unsur dan kualifikasinya sekaligus, contoh : Pasal 362 KUHP yang selain menyebut unsur-unsur juga menyebut kualifikasi delik yaitu “pencurian”.

Cara merumuskan sanksi pada umumnya ada dua, yaitu :
  1. Pada tiap-tiap pasal atau juga ayat-ayat dari suatu pasal yang berisikan norma langsung diikuti dengan suatu sanksi, misalnya pasal-pasal dalam KUHP.
  2. Pada pasal-pasal awal hanya ditentukan norma-normanya saja tanpa diikuti secara langsung dengan suatu sanksi. Sanksi dicantumkan pada pasal-pasal akhir. Misalnya Undang-Undang Lalu Lintas, Undang-Undang Kesehatan dsb.


referensi : E.Y Kanater dan  S.R Sianturi; 1982, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM PTHM, Jakarta hal 32

Beasiswa Kuliah Gratis BIDIK MISI 2020, SNMPTN dan SBMPTN, Ayo Buruan Daftar !

 Ada dua cara untuk mendapatkan Beasiswa Kuliah Gratis pada BIDIK MISI 2020, Yaitu melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN. Apa itu Bidik misi..?  B...