Tampilkan postingan dengan label HUKUM PERDATA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM PERDATA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 April 2019

Pihak-pihak dalam hukum acara perdata


Setiap perkara perdata yang diperiksa di pengadilan, harus ada sekurang-kurangnya dua pihak yang beradapan satu sama lain, kecuali dalam perkara permohonan. Pihak-Pihak tersebut ialah pihak Penggugat dan pihak Tergugat. Penggugat adalah pihak yang memulai membuat perkara, sedang Tergugat merupakan pihak yang digugat atau ditarik oleh  Penggugat ke muka pengadilan.
Pihak- pihak yang berperkara atau berhadapan dimuka pengadilan ini dapat digolongkan menjadi partij materiil, partij formal, tussenkomst dan voeging. 

  • Partij materiil adalah mereka yang memiliki kepentingan sendiri yang menjadi subyek dalam suatu perkara.
  • Partij formal ialah mereka yang bertindak untuk dan atas nama kepentingan orang lain, misalnya seorang  wali yang bertindak untuk dan atas nama anak yang belum dewasa.
  • Tussenkomst merupakan  pihak ke-tiga yang ikut masuk dalam perkara ditengah-tengah kedua belah pihak yang saling berhadapan. Misalnya si A menggugat si B terhadap kepemilikan sebidang tanah, kemudian masuk pihak ketiga (C) ke dalam perkara tersebut dengan menyatakan tanah yang disengketakan itu bukan milik A atau B akan tetapi adalah miliknya sendiri (C).
  • voeging apabila pihak ketiga menempatkan dirinya disamping salah satu pihak yang berperkara untuk menghadapi pihak lainnya.


Dalam hukum acara perdata, dimungkinkan para pihak untuk tidak datang sendiri ke muka sidang, yakni dapat diwakilkan melalui Kuasanya. Pasal 123 HIR/ Pasal 147 RGB menentukan bahwa kedua belah pihak jika mereka menghendaki dapat meminta bantuan atau mewakilkan kepada seorang kuasa yang untuk maksud itu harus dilakukan dengan surat kuasa khusus, kecuali badan yang memberi kuasa itu hadir sendiri. Pada masa sekarang ini, pemerima kuasa dapat diklasifikasikan kedalam 3 golongan berdasarkan kriteria pengangkatan dan izin yang diberikan.
  1. advokat atau procureur adalah penasihat hukum resmi yang merupakan sarjana hukum yang diangkat resmi sebagai advokat oleh pemerintah dan bukan pegawai negeri. (izin oprasionalnya di seluruh wilayah Indonesia).
  2. pengacara Praktek merupakan penasehat hukum resmi (public defender) yang diangkat oleh Pengadilan Tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman Nomor 1 Tahun 1975 setelah mengikuti ujian. (izin oprasionalnya di wilayah pengadilan tinggi tempat izinnya dikeluarkan)
  3. penasehat hukum insidentil merupakan pengacara insidentil yang diberikan izin oleh ketua pengadilan. Setiap menangani perkara harus mendapat izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan tingkat pertama. Mereka tidak dapat membuka kantor pengacara atas nama diri mereka sendiri dikarenakan mereka tidak memiliki izin sebagai advokat atau pengacara praktek.


Rabu, 14 November 2018

Unsur-Unsur Yang Terdapat Pada Perjanjian


Sobat pembaca, pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai unsur- unsur perjanjian. Berikut ulasannya :

1. Unsur Esensialia
Unsur esensialia merupakan unsur yang harus ada dalam perjanjian, maka tanpa adanya unsur esensialia maka tidak ada perjanjian.
Misalnya dalam perjanjian jual beli mengharuskan adanya kesepakatan mengenai barang dan harga. Apabila dalam perjanjian jual beli tidak terdapat kesepakatan barang dan harga, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum karena tidak adanya hal tertentu yang diperjanjikan.

2. Unsur Naturalia
Unsur naturalia merupakan unsur yang telah diatur dalam undang-undang. Apabila tidak diatur oleh para pihak dalam perjanjian, maka undang-undanglah yang mengaturnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa unsur naturalia merupakan unsur yang selalu dianggap ada dalam perjanjian.

3. Unsur Aksidentalia
Unsur aksidentalia merupakan unsur yang nantinya ada dan mengikat para pihak apabila para pihak memperjanjikannya.
Contohnya, si A membeli sebuah sepeda motor di dealer Mantap Motor. Pembelian sepeda motor tersebut dilakukan dengan sistem pembayaran termin atau angsuran. Di perjanjikan bahwa apabila si A tidak memenuhi prestasinya/lalai membayar hutangnya, dikenakan denda 2 % perbulan keterlambatan dan apabila kelalaian tersebut dilakukan 3 kali berturut-turut, maka sepeda motor tersebut dapat ditarik oleh pihak dealer Mantap Motor tanpa melalui pengadilan. Demikian pula klausul-klausul lainnya yang sering ditentukan dalam suatu perjanjian, yang bukan merupakan unsur esensial dalam perjanjian.

Sumber gambar: https://formasiberita.blogspot.com/2018/01/pengertian-perjanjian-bagian-1.html?m=1

Kamis, 10 Mei 2018

Perbedaan Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang



Dilihat dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1313 ayat (1) KUH Perdata, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana terdapat dua orang atau lebih saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dengan adanya peristiwa tersebut, maka timbul-lah suatu hubungan antara dua orang atau lebih yang dinamakan perikatan.

Meskipun dalam pengertian di atas terlihat bahwa perjanjian merupakan sumber lahirnya perikatan, akantetapi ada hal lain lagi yang dapat melahirkan suatu perikatan, yaitu Undang-Undang.
Perbedaan antara perikatan yang lahir dari perjanjian dan perikatan yang lahir dari Undang-Undang adalah sebagai berikut:

a.    Perikatan yang lahir dari perjanjian menimbulkan hubungan hukum yang memberikan hak dan meletakkan kewajiban kepada para pihak yang membuat perjanjian berdasarkan atas kemauan atau kehendak sendiri dari para pihak yang bersangkutan yang mengikatkan diri tersebut.

b.      Perikatan yang lahir dari Undang-Undang merupakan perikatan yang terjadi karena adanya suatu peristiwa tertentu sehingga melahirkan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak yang bersangkutan, tetapi bukan berasal dari kehendak para pihak yang bersangkutan melainkan telah diatur dan ditentukan oleh undang-undang.




Sumber Gambar : http://www.harnas.co/2018/02/06/politisasi-revisi-kuhp-harus-dihentikan


Perbedaan Akta Autentik dan Akta Bawah Tangan


Apakah Perbedaan Antara Akta Autentik Dan Akta Bawah Tangan?
Akta merupakan suatu pernyatan tertulis yang ditandatangani  dibuat oleh seorang atau lebih dengan maksud dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum. Ini berarti bahwa akta adalah surat yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari suatu hak atau  perikatan yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian harus ditandatangai terlebih dahulu, sejalan dengan ketentuan Pasal 1869 BW.

Akta terbagi dalam 2 (dua) bentuk, yaitu akta autentik dan akta bawah tangan. Perbedaan antara akta autentik dan akta bawah tangan adalah sebagai berikut:

a.       Akta Autentik ( Pasal 1868 KUHPer)
-         Akta autentik harus dibuat dalam bentuk sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang.
-         Harus dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang.
-  Mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, terutama mengenai waktu, tanggal pembuatan, dan dasar hukumnya.
-        Kalau kebenarannya disangkal, maka si penyangkal harus membuktikan ketidakbenarannya.

b.      Akta Bawah Tangan
-          Tidak terikat bentuk formal.
-          Dapat dibuat bebas oleh setiap subjek hukum yang berkepentingan.
-       Apabila diakui oleh penandatangan atau tidak disangkal, akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sama halnya seperti akta autentik.
-   Tetapi bila kebenarannya disangkal, maka pihak yang mengajukan harus membuktikan kebenarannya (melalui bukti-bukti atu saksi-saksi).




Sumber Gambar : https://www.merdeka.com/pendidikan/kisah-soepomo-ahli-hukum-sekaligus-menteri-kehakiman-pertama-ri.html

Beasiswa Kuliah Gratis BIDIK MISI 2020, SNMPTN dan SBMPTN, Ayo Buruan Daftar !

 Ada dua cara untuk mendapatkan Beasiswa Kuliah Gratis pada BIDIK MISI 2020, Yaitu melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN. Apa itu Bidik misi..?  B...