Tampilkan postingan dengan label HUKUM PIDANA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM PIDANA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Oktober 2018

Jenis-Jenis Kekeliruan/kesesatan Dalam Hukum Pidana.

Sumber Gambar : https://www.liputan6.com/global/read/3297003/pakistan-hukum-mati-pemerkosa-dan-pembunuh-anak

Sobat Pembaca yang saya muliakan, dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba membahas tentang jenis-jenis kekeliruan/kesesatan dalam hukum pidana. Jenis jenis kekeliruan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Error in Persona (kekeliruan mengenai orang), merupakan kekeliruan antara apa yang dikehendaki oleh pelaku tindak pidana dengan apa yang telah pelaku lakukan sebagai akibat dari salah pengelihatan;
  2. Error in Obyecto (kekeliruan mengenai obyek), jika obyek itu nilai dan sifatnya sama, maka kekeliruan tidak menguntungkan tersangka. Tetapi kalau obyeknya berbeda secara hakiki tidak dapat dipidana.
  3. Rechtsdwaling (kekeliruan mengenai hukum), apakah suatu perbuatan dan akbiat yang ditmbulkan oleh perbuata tersebut dilarang oleh undang-undang dan apaka perbuatan tersebut dapat dipidana. Orang tidak dapat beralasan/ berdalih bahwa tidak tahu hukumnya atas dasar aas setiap orang dianggap mengetahui hukum atau peraturan yang telah diundangkan, mengikat semua orang yang tunduk pada peraturan tersebut. Akan tetapi kalau seseorang sama sekali tidak mungkin dapat mengetahui terlarangnya perbuatan, maka adalah wajar apabila ia tidak dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini berlaku tiapa pidana tanpa kesalahan.
  4. Feiteitjke dwaling, error facti (kekeliruan mengenai fakta/ tindakan, merupakan kekeliruan mengenai peristiwa/faktanya tidak mendatangkan pemidanaan.


Demikian sedikit penjabaran saya mengenai Macam-Macam Kesengajaan dalam Hukum Pidana, saya mohon maaf apabila ada kekeliruan dalam penjelasannya dan saya menerima kritik saran dan masukan dari kawan-kawan pembaca.

Macam-Macam Kesengajaan dalam Hukum Pidana

Sumber Gambar : https://indraprasetyalaw.wordpress.com/2016/10/06/belajar-hukum-pidana-part-4/

Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi tentang macam-macam kesengajaan. Kesengajaan (opzet/dolus) dalam Hukum pidana merupakan salah satu bentuk dari schuld (kesalahan). Dalam Memorie van Toelichting kesengajaan diartikan sebagai willens en weten (menghendaki dan mengetahui). Artinya seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki dan mengetahui tindakan tersebut dan/atau akibatnya.

Dalam ilmu pengetahuan hukum dikenal berbagai macam kesengajaan :
  1. Dolus determinatus, merupakan suatu kesengajaan yang ditujukan pada suatu sasaran/objek yang sudah pasti;
  2. Dolus indeterminatus, merupakan bentuk kesengajaan yang ditujukan pada sasaran/atau objek yang tidak tentu;
  3. Dolus Alternativus, apabila pelaku menghendaki akibat yang satu atau yang lain (misalnya matinya A atau B);
  4. Dolus generalis, dalam hal ini adanya harapan dari terdakwa secara umum agar orang yang dituju itu mati, bagaimanapun telah tercapai;
  5. Dolus indirektus, merupakan keseluruhan akibat dari perbuatan yang disengaja, dituju atau tidak dituju, diduga atau tidak diduga, dianggap sebagai hal yang dilakukan dengan sengaja;
  6. Dolus premiditatus, merupakan kesengajaan yang direncanakan terlebih dahulu (voorbedachte raade).

Demikian sedikit penjabaran saya mengenai Macam-Macam Kesengajaan dalam Hukum Pidana, saya mohon maaf apabila ada kekeliruan dalam penjelasannya dan saya menerima kritik saran dan masukan dari kawan-kawan pembaca.

Belajar Teori Hukum Pidana : Teori Inkauf Nehmen

Sumber Gambar : http://kukabarin.blogspot.com/2015/11/daftar-skripsi-hukum-pidana-terbaru-dan.html

Hai sobat pembaca, kali ini saya akan membahas tentang teori Inkauf Nehmen. 
Teori Inkauf Nehmen atau yang lebih dikenal dengan teori apa boleh buat adalah teori mengenai dolus eventualis. Menurut teori ini, dalam suatu perbuatan pidana diketahui sesungguhnya ada kemungkinan akibat permbuatan pidana tersebut yang tidak dikehendaki atau bahkan dibenci. Akan tetapi, meskipun demikian, untuk mencapai hal yang pelaku kehendaki, resiko timbulnya akibat tersebut apa boleh buat, hal itu diterima juga.

Sangat sulit untuk menentukan bagaimana sikap batin si pelaku pada saat berbuat, oleh sebab itu sikap bati tersebut harus disimpulkan dari keadaan lain. Dengan demikian dalam banyak hal hakim harus mengobjektifkan adanya kesengajaan tersebut.

Demikian sedikit penjabaran saya mengenai Teori Inkauf Nehmen, saya mohon maaf apabila ada kekeliruan dalam penjelasannya dan saya menerima kritik saran dan masukan dari kawan-kawan pembaca.

Rabu, 08 Agustus 2018

Berlakunya ketentuan pidana menurut tempat : Asas Personal (asas Nasional aktif – Asas Kebangsaan)



Asas ini menegaskan bahwa peraturan hukum Indonesia berlaku bagi setiap WNI diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana. Jadi hukum pidana Indonesia mengikuti setiap WNI kapan saja. Mengingat bahwa locus delicti berada di luar wilayah Indonesia, maka tindak pidana yang dikuasai oleh asas nasional aktif bersifat terbatas sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 KUHP.
Ada dua golongan tindak pidana :
  1. Kejahatan terhadap keamanan negara, terhadap martabat presiden, penghasutan, penyebaran surat-surat yang mengandung penghasutan, membuat tidak cakap untuk dinas militer, bigamy dan perompakan.
  2. Tindak pidana yang menurut undang-undang Indonesia dianggap sebagai kejahatan yang di negeri tempat tindak pidana dilakukan itu diancam dengan pidana.

Tindak pidana pada golongan 1 ditentukan secara tegas mengingat bahwa tindak pidana itu tidak selalu diancam dengan pidana di negara lain. Sedangkan golongan 2 adalah umum, dengan batasan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana baik di Indonesia maupun di negara locus delicti. 


Sumber Gambar : http://jabar.pojoksatu.id/sukabumi/2018/02/21/kasus-korupsi-kuota-haji-kantor-kemenag-kabupaten-sukabumi-akhirnya-sp3-ini-alasannya/

Berlakunya Ketentuan Pidana Menurut Tempat : Asas Teritorial



Yang menjadi pokok dalam asas teritorial adalah tentang wilayah dalam hubungannya dengan berlakunya undang-undang pidana. Tolak pikir untuk menerapkan asas teritorial adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib memelihara sendiri ketertiban hukum di wilayahnya. 

Asas ini ada pada pasal 2 KUHP yang berbunyi : “aturan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di wilayah Indonesia. asas ini mengatur berlakunya ketentuan pidana  di dalam wilayah dimana suatu tindak pidana dilakukan. Yang diutamakan dalam asas wilayah ini ialah wilayah dimana tindak pidana itu dilakukan, tanpa melihat kepada kewarganegaraan pelaku tindak pidana itu. Hal itu tersimpul dari kata “setiap orang”. Jadi siapa saja yang melakukan tindak pidana dalam wilayah Indonesia dapat diterapkan ketentuan pidana Indonesia.

Asas teritorial ini diperluas dalam Pasal 3 KUHP dengan menganggap “perahu Indonesia” sebagai wilayah Indonesia. penjelasan lebih lanjut dapat dilihat dari ketentuan Pasal 95 KUHP.
Dalam RKUHP, asas ini diperluas berlakunya dalam Pasal 4 Rancangan KUHP yang menganggap kendaraan air, pesawat udara dan pesawat luar angkasa sebagai wilayah Indonesia. demikian pula berlaku secara mutatis mutandis UU No. 4 Tahun 1976.  “pesawat udara Indonesia” yang dimaksud bukan hanya pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia, tetapi juga pesawat asing yang disewa oleh orang, lembaga atau pemerintah Indonesia untuk waktu lama tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.

Maksud dari perumusan pasal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila dilakukan tindak pidana dalam pesawat udara yang demikian itu, maka sebagian dari saksi awak pesawat adalah WNI. Hal demikian akan memudahkan pelaksanaan peradilan mengenai tindak pidana tersebut. Dengan “pesawat luar angkasa” dimaksudkan pula laboratorium ruang angkasa dan sejenisnya.

Sumber Gambar : http://www.dosenpendidikan.com/6-pengertian-hukum-pajak-menurut-para-ahli-beserta-fungsinya/

Selasa, 23 Januari 2018

Yang Dimaksud Delik Formil dan Delik Materiil

Sumber gambar : http://hukumkita.zone.id/2016/12/perbedaan-hukum-pidana-dan-hukum-perdata.html

    Dilihat dari cara perumusannya, maka delik dibedakan antara delik formil dan delik materiil. Pada Delik formil yang dirumuskan adalah tindakan yang dilarang dengan tidak memperhatikan akibat dari tindakan itu, delik tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti tercantum dalam rumusan delik. Misalnya pasal 160 KUHP (penghasutan), pasal 156 KUHP (penghinaan terhadap suatu golongan rakyat), Pasal 362 KUHP (pencurian).

    Pada Delik materiil, selain perbuatan yang dilarang itu dilakukan, masih harus ada akibat yang timbul karena perbuatan tersebut, baru dikatakan telah terjadi tindak pidana sepenuhnya (voltooid), misalnya Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 378 (penipuan), dll.
Pembedaan antara delik materiil dengan delik formil ini penting sehubungan dengan ajaran-ajaran locus delicti dan tempos delicti, percobaan, penyertaan dan kadaluwarsa.

Delik Commissionis, Delik Omissionis dan Delik Commissionis per Omissionem Commissa

Sumber Gambar: http://www.artikelmanfaat.com/2017/02/perbedaan-hukum-pidana-dan-perdata.html

   Dilihat dari cara melakukannya, delik (tindak pidana) dapat terjadi karena melakukan sesuatu tindakan yang dilarang (commissie delict) atau tidak melakukan suatu tindakan yng diharuskan oleh undang-undang (omissa delict) atau campuran dari keduanya (commissionis per omissionem commissa).

    Delik commissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap sesuatu yang dilarang undang-undang. Delik ini dilakukan dengan aktif, misalnya membunuh (Pasal 338 KUHP), mencuri (Pasal 362 KUHP), menipu (Pasal 378 KUHP), menggelapkan (Pasal 372 KUHP), dsb.  

   Delik omissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, tidak berbuat atau melakukan sesuatu yang diharuskan/diperintahkan. Misalnya delik yang dirumuskan dalam Pasal 164 KUHP (tidak segera melaporkan adanya suatu pemufakatan jahat yang diketahuinya), Pasal 224 KUHP (tidak memenuhi panggilan sebagai saksi ahli atau juru bahasa), Pasal 531 KUHP (tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan).

   Delik commissionis per omissionem Commissa adalah delik yang berupa pelanggaran larangan tetapi dapat dilakukan dengan tidak berbuat. Misalnya seorang ibu yang merampas nyawa anaknya dengan jalan tidak member makan pada anak itu.

Minggu, 07 Januari 2018

Hukum pidana obyektif dan hukum pidana subyektif

Sumber Gambar : https://www.merdeka.com/peristiwa/hanya-di-indonesia-ada-hukum-pidana-kejahatan-ideologi.html

        Dilihat dari sudut hak penguasa untuk membuat garis-garis hukum, maka dapat dibedakan antara hukum pidana objektif dan hukum pidana subyektif. Hukum pidana obyektif adalah keseluruhan peraturan mengenai tingkah laku manusia yang diancam dengan pidana, mengenai jenis dan macam pidana, dan mengenai bagaimana cara pidana itu dapat dijatuhkan dan dilaksanakan pada waktu tertentu dan dalam batas-batas daerah hukum tertentu, artinya semua warga negara dan daerah hukum tersebut wajib menaati peraturan pidana tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum pidana subyektif (ius puniendi) adalah hak dari negara atau alat perlengkapan negara untuk mengenakan suatu pidana terhadap perbuatan tertentu sebagaimana telah digariskan dalam hukum pidana objektif, untuk mengadakan penyidikan, menjatuhkan pidana dan mewajibkan terpidana melaksanakan pidana yang dijatuhkan. 

Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil

Sumber Gambar: http://artikelddk.com/apakah-undang-undang-hukum-pidana-kuhp-itu/
       Dilihat dari segi isinya, hukum pidana dapat dibedakan antara hukum pidana formil dan hukum pidana materiil. Hukum pidana materiil memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan perbuatan yang dapat dipidana, aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana yang dapat dijatuhkan. Dengan kata lain, hukum pidana matreriil berbicara masalah norma dan sanksi hukum pidana serta ketentuan-ketentuan umum yang menbatasi, memperluas atau menjelaskan norma dan pidana tersebut.

       Hukum pidana formil atau dikenal juga dengan hukum acara pidana yaitu seluruh garis hukum yang menjadi dasar atau pedoman bagi penegak hukum untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum pidana materiil atau dengan singkat dapat dikatakan bahwa hukum pidana formil mengatur tentang bagaimana negara dengan alat-alat perlengkapannya melakukan kewajiban untuk menyidik, menuntut, menjatuhkan dan melaksanakan pidana. Dihubungkan dengan perbedaan atara hukum pidana objektif dan hukum pidana subyektif, maka hukum pidana materiil dan hukum pidana formil kedua-duanya termasuk dalam hukum pidana dalam arti yang obyektif.

Cara Merumukan Sanksi dan Norma Dalam Hukum Pidana

Sumber Gambar: https://agungbahrodi.blogspot.sg/2016/11/buku-saku-hukum-pidana-di-indonesia.html


Cara merumuskan norma dalam hukum pidana ada tiga, yaitu:
  1. Menentukan unsur-unsur dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan. Cara ini paling sering digunakan dalam undang-undang, misalnya Pasal 224 KUHP yang tidak memenuhi panggilan yang berwenang, Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan;
  2. Menyebutkan nama atau kualifikasi dari tindakan yang dilakukan, contoh : Pasal 351 KUHP yang hanya menyebut “penganiayaan” saja.
  3. Menyebutkan unsur-unsur dan kualifikasinya sekaligus, contoh : Pasal 362 KUHP yang selain menyebut unsur-unsur juga menyebut kualifikasi delik yaitu “pencurian”.

Cara merumuskan sanksi pada umumnya ada dua, yaitu :
  1. Pada tiap-tiap pasal atau juga ayat-ayat dari suatu pasal yang berisikan norma langsung diikuti dengan suatu sanksi, misalnya pasal-pasal dalam KUHP.
  2. Pada pasal-pasal awal hanya ditentukan norma-normanya saja tanpa diikuti secara langsung dengan suatu sanksi. Sanksi dicantumkan pada pasal-pasal akhir. Misalnya Undang-Undang Lalu Lintas, Undang-Undang Kesehatan dsb.


referensi : E.Y Kanater dan  S.R Sianturi; 1982, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM PTHM, Jakarta hal 32

Beasiswa Kuliah Gratis BIDIK MISI 2020, SNMPTN dan SBMPTN, Ayo Buruan Daftar !

 Ada dua cara untuk mendapatkan Beasiswa Kuliah Gratis pada BIDIK MISI 2020, Yaitu melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN. Apa itu Bidik misi..?  B...