Selasa, 12 Maret 2019

Apakah yang dimaksud dengan tanah karang desa?


Tanah Karang Desa merupakan tanah pekarangan (bukan kebun, sawah atau ladang) milik desa. Tanah karang desa ini pada prinsipnya tidak boleh diperjualbelikan. Dilihat dari bentuknya, tanah karang desa ini sama dengan tanah ayahan desa, yaitu si pemegang tanah ( penempat tanah karang desa adalah hanya mempunyai hak pakai secara turun-temurun, perbedaanya tanah karang desa tidak berpipil dan tidak kena pajak sedangkan tanah ayahan berpipil dan kena pajak. Pemegang atau orang yang menempati tanah karang desa memiliki kewajiban untuk memikul beban-beban, tugas tugas yang berkaitan dengan desa.


Apabila pemegang atau orang yang menempati tanah karang desa tersebut meninggalkan desa maka tanah karang desa akan jatuh kembali ke tangan desa. Terhadap tanah yang sudah jatuh ke tangan desa, maka dimungkinkan kepada siapa saja warga desa tersebut yang ingin menempati tanah karang desa tersebut boleh mengajukan permohonan untuk bisa menempati dengan beban “ayahan”. Permohonan yang diajukan kemudian akan dibahas dan dipertimbangkan dalam suatu rapat desa. Secara umum, setiap keluarga memegang satu tanah karang desa. Sebab konsekuensinya memegang lebih dari satu tanah karang desa berarti memegang ayahan yang lebih pula, tentu hal ini tidak mungkin bisa dilakukan oleh satu orang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beasiswa Kuliah Gratis BIDIK MISI 2020, SNMPTN dan SBMPTN, Ayo Buruan Daftar !

 Ada dua cara untuk mendapatkan Beasiswa Kuliah Gratis pada BIDIK MISI 2020, Yaitu melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN. Apa itu Bidik misi..?  B...