Kamis, 28 Maret 2019

Dampak positif teknologi informasi




Dampak positif teknologi informasi dalam memberikan Berbagai macam kemudahan dan kemajuan dalam kehidupan.

Saat ini hampir semua apa yang kita inginkan dalam hal informasi telah kita dapatkan, dengan hanya mermodal HP atau komputer yang tersambung dengan internet, kita dapat dengan mudah untuk mencari apa yang kita butuhkan.

kita semua telah disuguhkan dengan berbagai macam informasi mulai

Selasa, 26 Maret 2019

Cara menyimpan file dengan Google Drive










Cara mudah dan aman tanpa hawatir data hilang atau terkena virus. 

Google Drive adalah pilihan yang sangat tepat bagi kamu yang sedang kuliah ataupun bekerja. 



Tidak seperti dahulu, kita harus menghabiskan banyak uang untuk membeli Falshdisk dengan harga yang relative mahal, rawan hilang dan tentunya kadang harus berhati – hati dengan serangan virus. 



Saat ini kira harus banyak

Jumat, 22 Maret 2019

Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum Positif Indonesia


       Sumber hukum merupakan tempat dimana ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum. Sumber hukum ini dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formal merupakan tempat dimana ditemukannya hukum atau bahan – bahan yang dapat dipergunakan untuk dapat mengetahui dimana hukum itu ditempatkan. Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang merujuk pada badan-badan yang menyebabkan terjadinya hukum atau sumber dari kesadaran hukum masyarakat.

       Yurisprudensi adalah salah satu sumber hukum formal. Yurisprudensi merupakan hukum yang berasal dari Keputusan Hakim atau Putusan Pengadilan terdahulu, yang mana Putusan tersebut diikuti secara berulang-ulang dalam kasus yang sejenis. Penggunaan Yurisprudensi ini oleh hakim didasarkan oleh alasan psikologois (hakim mengikuti putusan hakim yang kedudukannya lebih tinggi), alasan praktis dan kesamaan pendapat dengan putusan hakim yang diikutinya.

Selasa, 12 Maret 2019

Apakah yang dimaksud dengan tanah karang desa?


Tanah Karang Desa merupakan tanah pekarangan (bukan kebun, sawah atau ladang) milik desa. Tanah karang desa ini pada prinsipnya tidak boleh diperjualbelikan. Dilihat dari bentuknya, tanah karang desa ini sama dengan tanah ayahan desa, yaitu si pemegang tanah ( penempat tanah karang desa adalah hanya mempunyai hak pakai secara turun-temurun, perbedaanya tanah karang desa tidak berpipil dan tidak kena pajak sedangkan tanah ayahan berpipil dan kena pajak. Pemegang atau orang yang menempati tanah karang desa memiliki kewajiban untuk memikul beban-beban, tugas tugas yang berkaitan dengan desa.


Apabila pemegang atau orang yang menempati tanah karang desa tersebut meninggalkan desa maka tanah karang desa akan jatuh kembali ke tangan desa. Terhadap tanah yang sudah jatuh ke tangan desa, maka dimungkinkan kepada siapa saja warga desa tersebut yang ingin menempati tanah karang desa tersebut boleh mengajukan permohonan untuk bisa menempati dengan beban “ayahan”. Permohonan yang diajukan kemudian akan dibahas dan dipertimbangkan dalam suatu rapat desa. Secara umum, setiap keluarga memegang satu tanah karang desa. Sebab konsekuensinya memegang lebih dari satu tanah karang desa berarti memegang ayahan yang lebih pula, tentu hal ini tidak mungkin bisa dilakukan oleh satu orang. 

Beasiswa Kuliah Gratis BIDIK MISI 2020, SNMPTN dan SBMPTN, Ayo Buruan Daftar !

 Ada dua cara untuk mendapatkan Beasiswa Kuliah Gratis pada BIDIK MISI 2020, Yaitu melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN. Apa itu Bidik misi..?  B...