Minggu, 12 Agustus 2018

Makna Dibalik Salam “Om Swastyastu” Umat Hindu


Salam merupakan salah satu hal yang sangat penting kita ucapkan ketika kita memulai interaksi dengan orang lain. Setiap salam memiliki makna yang baik, tak terkecuali juga salam umat hindu atau lebih dikenal dengan panganjali umat hindu “Om Swastyastu”

Lantas apakah makna dari panganjali “Om Swastyastu” ini? “Om” adalah huruf suci lambang Ida Sang Hyang Widhi (Tuhan yang Maha Esa). Kata “Swastyastu” secara etimologis berasal dari bahasa sangsekerta yang terdiri dari kata “Su” kata “Asti” dan kata “Astu”. Kata “Su” berarti baik, kata “Asti” berarti adalah dan kata “Astu” berarti mudah-mudahan. Dengan demikian, kata “Swastyastu” ini memiliki pengertian semoga ada dalam keadaan selamat atau dapat diartikan juga panganjali merupakan doa selamat atau salam selamat bagi umat hindu.

Nah demikian ulasan mengenai makna dibalik salam Om Swastyastu Umat Hindu, yang penulis himpun dari berbagai sumber. Jika ada hal yang kurang atau harus ditambahkan, bisa langsung di contact saya melaui fitur yang ada di blog ini. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk pembacanya.

Sumber Gambar : https://putueka.com/bali-sweet-escape-tanah-lot-rice-fields/

Makna Bunga Dalam Persembahyangan Umat Hindu


Sembahyang merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kita kepada sang pencipta (Tuhan yang Maha Kuasa). Secara etimologis sembahyang berasal dari bahasa jawa kuno yang terdiri dari kata sembah dan hyang. Kata “Sembah” berarti menghormati, takluk menghamba permohonan dan “Hyang” berarti Dewa, Dewi, Suci. 

Dalam melaksanakan persembahyangan, terdapat berbagai sarana yang dapat digunakan, salah satunya bunga. Bunga merupakan salah satu sarana untuk mengungkapkan rasa bakti terhadap Tuhan yang Maha Esa. Bunga dalam persembahyangan ini memiliki arti sebagai lambang ketulus ikhlasan pikiran yang suci. 

Dilihat dari segi fungsinya, Bunga memiliki dua fungsi dalam persembahyangan yaitu sebagai simbol Tuhan dan fungsi sebagai sarana persembahyangan. Sebagai simbol Tuhan, bunga diletakkan pada cakupan kedua belah telapak tangan pada saat menyembah dan setelah selesai menyembah, bunga tadi biasanya diletakkan di atas kepala atau ditelinga. Sebagai sarana persembahyangan, bunga dipakai untuk mengisi sesajen yang akan dipersembahkan kepada Tuhan.

Namun dalam praktiknya, tidak semua bunga dapat dijadikan sarana persembahyangan. Menurut Agastya Parwa, ada beberapa bunga yang tidak baik untuk dijadikan sara persembahyangan yaitu, bunga yang berulat, bungan yang gugur tanpa diguncang, bunga yang layu, bunga yang tumbuh di kuburan.

Nah demikian ulasan mengenai makna bunga dalam persembahyangan umat hindu, yang penulis himpun dari berbagai sumber. Jika ada hal yang kurang atau harus ditambahkan, bisa langsung di contact saya melaui fitur yang ada di blog ini. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk pembacanya.


Sumber Gambar : https://hindualukta.blogspot.com/2015/03/keunikan-upacara-dan-tradisi-di-bali.html

Rabu, 08 Agustus 2018

Berlakunya ketentuan pidana menurut tempat : Asas Personal (asas Nasional aktif – Asas Kebangsaan)



Asas ini menegaskan bahwa peraturan hukum Indonesia berlaku bagi setiap WNI diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana. Jadi hukum pidana Indonesia mengikuti setiap WNI kapan saja. Mengingat bahwa locus delicti berada di luar wilayah Indonesia, maka tindak pidana yang dikuasai oleh asas nasional aktif bersifat terbatas sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 KUHP.
Ada dua golongan tindak pidana :
  1. Kejahatan terhadap keamanan negara, terhadap martabat presiden, penghasutan, penyebaran surat-surat yang mengandung penghasutan, membuat tidak cakap untuk dinas militer, bigamy dan perompakan.
  2. Tindak pidana yang menurut undang-undang Indonesia dianggap sebagai kejahatan yang di negeri tempat tindak pidana dilakukan itu diancam dengan pidana.

Tindak pidana pada golongan 1 ditentukan secara tegas mengingat bahwa tindak pidana itu tidak selalu diancam dengan pidana di negara lain. Sedangkan golongan 2 adalah umum, dengan batasan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana baik di Indonesia maupun di negara locus delicti


Sumber Gambar : http://jabar.pojoksatu.id/sukabumi/2018/02/21/kasus-korupsi-kuota-haji-kantor-kemenag-kabupaten-sukabumi-akhirnya-sp3-ini-alasannya/

Berlakunya Ketentuan Pidana Menurut Tempat : Asas Teritorial



Yang menjadi pokok dalam asas teritorial adalah tentang wilayah dalam hubungannya dengan berlakunya undang-undang pidana. Tolak pikir untuk menerapkan asas teritorial adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib memelihara sendiri ketertiban hukum di wilayahnya. 

Asas ini ada pada pasal 2 KUHP yang berbunyi : “aturan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di wilayah Indonesia. asas ini mengatur berlakunya ketentuan pidana  di dalam wilayah dimana suatu tindak pidana dilakukan. Yang diutamakan dalam asas wilayah ini ialah wilayah dimana tindak pidana itu dilakukan, tanpa melihat kepada kewarganegaraan pelaku tindak pidana itu. Hal itu tersimpul dari kata “setiap orang”. Jadi siapa saja yang melakukan tindak pidana dalam wilayah Indonesia dapat diterapkan ketentuan pidana Indonesia.

Asas teritorial ini diperluas dalam Pasal 3 KUHP dengan menganggap “perahu Indonesia” sebagai wilayah Indonesia. penjelasan lebih lanjut dapat dilihat dari ketentuan Pasal 95 KUHP.
Dalam RKUHP, asas ini diperluas berlakunya dalam Pasal 4 Rancangan KUHP yang menganggap kendaraan air, pesawat udara dan pesawat luar angkasa sebagai wilayah Indonesia. demikian pula berlaku secara mutatis mutandis UU No. 4 Tahun 1976.  “pesawat udara Indonesia” yang dimaksud bukan hanya pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia, tetapi juga pesawat asing yang disewa oleh orang, lembaga atau pemerintah Indonesia untuk waktu lama tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.

Maksud dari perumusan pasal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila dilakukan tindak pidana dalam pesawat udara yang demikian itu, maka sebagian dari saksi awak pesawat adalah WNI. Hal demikian akan memudahkan pelaksanaan peradilan mengenai tindak pidana tersebut. Dengan “pesawat luar angkasa” dimaksudkan pula laboratorium ruang angkasa dan sejenisnya.

Sumber Gambar : http://www.dosenpendidikan.com/6-pengertian-hukum-pajak-menurut-para-ahli-beserta-fungsinya/

Beasiswa Kuliah Gratis BIDIK MISI 2020, SNMPTN dan SBMPTN, Ayo Buruan Daftar !

 Ada dua cara untuk mendapatkan Beasiswa Kuliah Gratis pada BIDIK MISI 2020, Yaitu melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN. Apa itu Bidik misi..?  B...