Selasa, 18 Desember 2018

Obat Kuat Viagra








Obat kuat viagra - Hubungan suami istri dapat terganggu jika sang suami mengalami impotensi atau ejakulasi dini atau disfungsi ereksi, untuk itu ada obat kuat viagra sebagai solusinya.



Apa Itu Obat Kuat Viagra



Obat kuat viagra ialah salah satu obat kuat pria untuk mengatasi masalah impotensi atau ejakulasi dini atau disfungsi ereksi pria yang paling terkenal dan sudah populer sejak

Obat Pembesar Penis






Obat pembesar penis (alat vital) terbaik - Memimpikan memiliki ukuran alat vital adalah hal yang lumrah. Pasalnya, penis panjang dan besar akan meningkatkan kepuasan dalam berhubungan intim. Dengan begitu, hubungan suami istri akan lebih mesra dan harmonis. Banyak cara yang dilakukan untuk menambah ukuran alat vital. Salah satunya adalah dengan mengonsumsi obat pembesar penis. 



Obat

Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Sumber Gambar : http://aboutlawrb.blogspot.com/?m=1

Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara memiliki hubungan yang sangat erat. bahkan di Belanda, keduanya pernah disebut dengan "Staats en Administratief Recht". Akan tetapi, meskipun demikian, antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidaklah sama.
Menurut Oppenheimer Lauterpacht, peraturan-peraturan Hukum Tata Negara adalah peraturan mengenai negara dalam keadaan tak bergerak (de staat in rust). Sebaliknya mengenai peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging).
Dalam bukunya yang berjudul Thorbecke en het Administratief Recht (1919), C. Van Vollenhoven memberikan perbedaan pengertian antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. 
  • Hukum Tata Negara merupakan rangkaian peraturan hukum, yang mendirikan badan-badan sebagai alat suatu negara, dengan memberikan wewenang kepada badan-badan itu, dan membagi-bagi pekerjaan pemerintah kepada banyak alat negara, baik yang tinggi maupun yang rendah kedudukannya.
  • Hukum Administrasi Negara merupakan rangkaian ketentuan-ketentuan yang mengikat alat-alat negara tinggi dan rendah, pada waktu alat-alat negara itu mulai menjalankan tugasnya, sebagaimana telah ditetapkan dalam Hukum Tata Negara tadi.

Jumat, 14 Desember 2018

Obat Kuat Pria Cialis dan Procomil Spray Asli


Obat kuat cialis dan procomil spray asli - Hubungan suami istri sangat penting dalam menjaga keharmonisan kehidupan berumah tangga. Guna mempertahankan hal tersebut, terutama bagi suami yang mengalami masalah dalam melakukan aktivitas hubungan suami istri seperti ejakulasi dini atau impotensi, maka penggunaan obat kuat pria adalah solusinya. Terdapat banyak sekali jenis obat kuat, baik yang

Jumat, 07 Desember 2018

Cara Optimasi SEO Agar Masuk Halaman 1 Google




Cara Optimasi SEO Agar Masuk Halaman 1 Google - Google adalah salah satu situs mesin pencari terbesar di Dunia dengan data pengguna hampir miliaran pengunjung setiap bulannya. Namun, dengan pencarian yang sangat tinggi, untuk bisa berada di halaman pertama google itu sangat lah susah. Ada beberapa langkah cara optimasi SEO yang harus kita perhatikan agar situs Anda bisa berada di halaman satu.

Rabu, 14 November 2018

Unsur-Unsur Yang Terdapat Pada Perjanjian


Sobat pembaca, pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai unsur- unsur perjanjian. Berikut ulasannya :

1. Unsur Esensialia
Unsur esensialia merupakan unsur yang harus ada dalam perjanjian, maka tanpa adanya unsur esensialia maka tidak ada perjanjian.
Misalnya dalam perjanjian jual beli mengharuskan adanya kesepakatan mengenai barang dan harga. Apabila dalam perjanjian jual beli tidak terdapat kesepakatan barang dan harga, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum karena tidak adanya hal tertentu yang diperjanjikan.

2. Unsur Naturalia
Unsur naturalia merupakan unsur yang telah diatur dalam undang-undang. Apabila tidak diatur oleh para pihak dalam perjanjian, maka undang-undanglah yang mengaturnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa unsur naturalia merupakan unsur yang selalu dianggap ada dalam perjanjian.

3. Unsur Aksidentalia
Unsur aksidentalia merupakan unsur yang nantinya ada dan mengikat para pihak apabila para pihak memperjanjikannya.
Contohnya, si A membeli sebuah sepeda motor di dealer Mantap Motor. Pembelian sepeda motor tersebut dilakukan dengan sistem pembayaran termin atau angsuran. Di perjanjikan bahwa apabila si A tidak memenuhi prestasinya/lalai membayar hutangnya, dikenakan denda 2 % perbulan keterlambatan dan apabila kelalaian tersebut dilakukan 3 kali berturut-turut, maka sepeda motor tersebut dapat ditarik oleh pihak dealer Mantap Motor tanpa melalui pengadilan. Demikian pula klausul-klausul lainnya yang sering ditentukan dalam suatu perjanjian, yang bukan merupakan unsur esensial dalam perjanjian.

Sumber gambar: https://formasiberita.blogspot.com/2018/01/pengertian-perjanjian-bagian-1.html?m=1

Rabu, 31 Oktober 2018

Makna dan Fungsi Kewangen dalam Persembahyangan Umat Hindu



   Dalam persembahyangan umat hindu, terdapat sarana-sarana yang digunakan dalam prosesi persembahyangan tersebut. Sarana –sarana tersebut memiliki makna/arti tersendiri. Salah satu sarana yang digunakan dalam prosesi persembahyangan adalah kewangen. 

    Kewangen berasal dari bahasa jawa kuno dengan kata dasar wangi yang artinya harum dan mendapat awalan ke dan akhiran kan sehingga menjadi kata Kewangen yang artinya keharuman. Kewangen mempunyai fungsi mengharumkan nama Tuhan. Dikutip dari lontar Brahdhara Upanisad, kewangen merupakan lambang dari tuhan. Sedangkan dalam lontar Jaya Kesucian kewangen disebut sebagai lambang Ongkara.

     Ada juga selain istilah kewangen, terdapat pula istilah kawangen yang pada prinsipnya tidaklah memiliki perbedaan dikarenakan kawangen juga merupakan symbol dari kesucian hati. Di dalam kewangen terdapat sesari (bisa uang ataupun uang kepeng/pis bolong) yang merupakan perwujudan dari kemanfaatan hasrat hati kita bahwa sembahyang yang kita lakukan dengan hati yang mantap dan sepenuh hati.

Rabu, 24 Oktober 2018

Jenis-Jenis Kekeliruan/kesesatan Dalam Hukum Pidana.

Sumber Gambar : https://www.liputan6.com/global/read/3297003/pakistan-hukum-mati-pemerkosa-dan-pembunuh-anak

Sobat Pembaca yang saya muliakan, dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba membahas tentang jenis-jenis kekeliruan/kesesatan dalam hukum pidana. Jenis jenis kekeliruan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Error in Persona (kekeliruan mengenai orang), merupakan kekeliruan antara apa yang dikehendaki oleh pelaku tindak pidana dengan apa yang telah pelaku lakukan sebagai akibat dari salah pengelihatan;
  2. Error in Obyecto (kekeliruan mengenai obyek), jika obyek itu nilai dan sifatnya sama, maka kekeliruan tidak menguntungkan tersangka. Tetapi kalau obyeknya berbeda secara hakiki tidak dapat dipidana.
  3. Rechtsdwaling (kekeliruan mengenai hukum), apakah suatu perbuatan dan akbiat yang ditmbulkan oleh perbuata tersebut dilarang oleh undang-undang dan apaka perbuatan tersebut dapat dipidana. Orang tidak dapat beralasan/ berdalih bahwa tidak tahu hukumnya atas dasar aas setiap orang dianggap mengetahui hukum atau peraturan yang telah diundangkan, mengikat semua orang yang tunduk pada peraturan tersebut. Akan tetapi kalau seseorang sama sekali tidak mungkin dapat mengetahui terlarangnya perbuatan, maka adalah wajar apabila ia tidak dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini berlaku tiapa pidana tanpa kesalahan.
  4. Feiteitjke dwaling, error facti (kekeliruan mengenai fakta/ tindakan, merupakan kekeliruan mengenai peristiwa/faktanya tidak mendatangkan pemidanaan.


Demikian sedikit penjabaran saya mengenai Macam-Macam Kesengajaan dalam Hukum Pidana, saya mohon maaf apabila ada kekeliruan dalam penjelasannya dan saya menerima kritik saran dan masukan dari kawan-kawan pembaca.

Macam-Macam Kesengajaan dalam Hukum Pidana

Sumber Gambar : https://indraprasetyalaw.wordpress.com/2016/10/06/belajar-hukum-pidana-part-4/

Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi tentang macam-macam kesengajaan. Kesengajaan (opzet/dolus) dalam Hukum pidana merupakan salah satu bentuk dari schuld (kesalahan). Dalam Memorie van Toelichting kesengajaan diartikan sebagai willens en weten (menghendaki dan mengetahui). Artinya seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki dan mengetahui tindakan tersebut dan/atau akibatnya.

Dalam ilmu pengetahuan hukum dikenal berbagai macam kesengajaan :
  1. Dolus determinatus, merupakan suatu kesengajaan yang ditujukan pada suatu sasaran/objek yang sudah pasti;
  2. Dolus indeterminatus, merupakan bentuk kesengajaan yang ditujukan pada sasaran/atau objek yang tidak tentu;
  3. Dolus Alternativus, apabila pelaku menghendaki akibat yang satu atau yang lain (misalnya matinya A atau B);
  4. Dolus generalis, dalam hal ini adanya harapan dari terdakwa secara umum agar orang yang dituju itu mati, bagaimanapun telah tercapai;
  5. Dolus indirektus, merupakan keseluruhan akibat dari perbuatan yang disengaja, dituju atau tidak dituju, diduga atau tidak diduga, dianggap sebagai hal yang dilakukan dengan sengaja;
  6. Dolus premiditatus, merupakan kesengajaan yang direncanakan terlebih dahulu (voorbedachte raade).

Demikian sedikit penjabaran saya mengenai Macam-Macam Kesengajaan dalam Hukum Pidana, saya mohon maaf apabila ada kekeliruan dalam penjelasannya dan saya menerima kritik saran dan masukan dari kawan-kawan pembaca.

Belajar Teori Hukum Pidana : Teori Inkauf Nehmen

Sumber Gambar : http://kukabarin.blogspot.com/2015/11/daftar-skripsi-hukum-pidana-terbaru-dan.html

Hai sobat pembaca, kali ini saya akan membahas tentang teori Inkauf Nehmen
Teori Inkauf Nehmen atau yang lebih dikenal dengan teori apa boleh buat adalah teori mengenai dolus eventualis. Menurut teori ini, dalam suatu perbuatan pidana diketahui sesungguhnya ada kemungkinan akibat permbuatan pidana tersebut yang tidak dikehendaki atau bahkan dibenci. Akan tetapi, meskipun demikian, untuk mencapai hal yang pelaku kehendaki, resiko timbulnya akibat tersebut apa boleh buat, hal itu diterima juga.

Sangat sulit untuk menentukan bagaimana sikap batin si pelaku pada saat berbuat, oleh sebab itu sikap bati tersebut harus disimpulkan dari keadaan lain. Dengan demikian dalam banyak hal hakim harus mengobjektifkan adanya kesengajaan tersebut.

Demikian sedikit penjabaran saya mengenai Teori Inkauf Nehmen, saya mohon maaf apabila ada kekeliruan dalam penjelasannya dan saya menerima kritik saran dan masukan dari kawan-kawan pembaca.

Download Adboard PES 6 Gojek Liga 1 2018/2019




Hai sobat pembaca, kali ini saya akan berbagi adboard PES 6 Gojek Liga 1 2018/2019.
Adboards ini saya buat sendiri, mohon maaf ya kalau desainnya kurang bagus atau kurang sempurna. Semoga dapat membantu kawan-kawan yang suka atau masih bermain Pes 6.


Untuk download, Silahkan CLICK disini.

Selasa, 23 Oktober 2018

Meredupnya Eksistensi Drama Gong, Hiburan Rakyat Yang Penuh Nilai-Nilai Kearifan Lokal Masyarakat Bali

Sumber Gambar : https://www.nusabali.com/berita/17930/drama-gong-rasa-bebondresan

Drama gong, kesenian ini sangat akrab saya dengar dan saya tonton pada saat saya masih kecil. Hampir setiap kesempatan saya diajak oleh orang tua saya menyaksikan pementasan drama gong baik lewat televisi ataupun menyaksikan secara langsung. Tokoh-tokoh yang masih saya ingat dan cukup terkenal pada masa itu seperti dolar, petruk, perak dan lain sebagainya. Mungkin generasi milenial sekarang tidak semua yang tahu akan bagaimana terkenalnya drama gong ini pada masanya.

Dilihat dari sejarahnya, Drama Gong diciptakan sekitar tahun 1966 oleh seorang budayawan yang bernama Anak Agung Gede Raka Payadnya dari desa Abianbase, Gianyar. Pada awal mulanya, dikenal dengan nama Drama "Klasik". mengapa disebut drama klasik? karena pada saat itu seni pertunjukan ini hanya menyuguhkan tontonan-tontonan drama klasik, terutama dari kisah pewayangan. Namun dalam perkembangannya, pekerja Drama Gong berinisiatif untuk mengafirmasi corak konstruksi kesenian lain dalam model kesenian ini. oleh karena itu munculah corak dan bentuk drama gong yang banyak diafirmasi dari corak dan bentuk teater tradisional Bali yang pada umumnya sering menampilkan lakon-lakon kuno yang bersumber pada cerita-cerita romantis, seperti cerita Panji (Malat), cerita Sampik Ingtai dan kisah sejenis lainnya, termasuk juga cerita-cerita yang berasal dari luar lingkungan budaya Bali sebagai sekedar sampiran.

Penggabungan ini sangat sukses menarik perhatian masyarakat apalagi dengan menghadirkan aroma “Barat” dalam seni pertunjukan drama gong ini. Masyarakat menjadi lebih antusias dalam mengapresiasi, tawaran tampil juga membludak dan pada akhirnya kesenian ini diakui oleh pemerintah. Bersamaan dengan hal ini sebutan Drama “Klasik” kemudian dirubah menjadi Drama Gong. Pengambilan nama ini didasarkan pada dua unsur baku dalam kesenian Drama Gong itu sendiri, yakni “drama” dan instrumen gamelan “gong”. Nama itu diberikan oleh I Gusti Nyoman Panji, salah satu Budayawan Bali yang sangat populer.

Seiring berjalannya waktu, kepopuleran Drama Gong Mulai meredup semenjak I Gusti Nyoman Panji seorang budayawan Bali sekaligus orang yang mempunyai peran penting di dalam perjalanan Drama ini wafat, kepopuleran seni pertunjukan ini pun sedikit demi sedikit meredup. Selain itu rendahnya intensitas dan agrasifitas generasi penerusnya juga sangat mempengaruhi penurunan antusiasme masyarakat untuk menyaksikan Drama Gong ini. Lebih-lebih setelah kesenian Drama Gong mulai dikomersialkan dengan menarik karcis dari para penonton yang berakibat kesenian ini tidak lagi bermasyarakat. Hanya kalangan yang memiliki kemampuan ekonomi yang baik saja yang dapat menikmati pertunjukan Drama Gong pada waktu itu. Oleh karenanya, konsekuensinya ialah lemahnya antusiasme masyarakat Bali pada kesenian ini dikarenakan eksklusivitasnya itu. Dengan demikian, Drama Gong lalu kurang populer di tengah-tengah masyarakat luas.

Drama Gong kembali mengalami kebangkitan kembali setelah hadirnya Ida Bagus Anum Ranuara. Ia mulai menghidupkan Drama Gong lewat Sanggar Mini yang diasuhnya dan didukung oleh para pelaku Drama Gong yang masih bersemangat untuk mengangkatnya kembali. Hingga saat ini, dengan kembalinya Drama Gong sebagai kesenian yang lebih inklusif bagi masyarakat luas, upaya untuk mempertahankannya sangat digalakkan dengan membuka ruang-ruang kursus dan sanggar-sanggar kecil di berbagai daerah, serta prosedur dan administrasial yang telah dibakukan.

Namun sudah belasan tahun lamanya saya tidak mendengar lagi pertunjukan drama gong dipentaskan. Sudah seharusnya generasi saat ini kembali melestarikan kesenian daerah termasuk didalamnya Drama Gong ini. Pertanyaannya adalah, Bagaimana cara membangkitkan Drama Gong ini sedangkan para generasi saat ini hanya sedikit yang mengenal kesenian ini? disinilah peran pemerintah sangat dibutuhkan dengan memberikan ruang-ruang dan kesempatan kesempatan pementasan Kesenian Drama gong. Dengan kesempatan dan ruang yang diberikan oleh pemerintah ini diharapkan kelompok-kelompok drama gong yang saat ini masih bertahan dapat lebih berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan muncul kembali kelompok-kelompok drama gong yang baru tentunya dengan berbagai kemasan atau variasi yang sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.


Minggu, 12 Agustus 2018

Makna Dibalik Salam “Om Swastyastu” Umat Hindu


Salam merupakan salah satu hal yang sangat penting kita ucapkan ketika kita memulai interaksi dengan orang lain. Setiap salam memiliki makna yang baik, tak terkecuali juga salam umat hindu atau lebih dikenal dengan panganjali umat hindu “Om Swastyastu”

Lantas apakah makna dari panganjali “Om Swastyastu” ini? “Om” adalah huruf suci lambang Ida Sang Hyang Widhi (Tuhan yang Maha Esa). Kata “Swastyastu” secara etimologis berasal dari bahasa sangsekerta yang terdiri dari kata “Su” kata “Asti” dan kata “Astu”. Kata “Su” berarti baik, kata “Asti” berarti adalah dan kata “Astu” berarti mudah-mudahan. Dengan demikian, kata “Swastyastu” ini memiliki pengertian semoga ada dalam keadaan selamat atau dapat diartikan juga panganjali merupakan doa selamat atau salam selamat bagi umat hindu.

Nah demikian ulasan mengenai makna dibalik salam Om Swastyastu Umat Hindu, yang penulis himpun dari berbagai sumber. Jika ada hal yang kurang atau harus ditambahkan, bisa langsung di contact saya melaui fitur yang ada di blog ini. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk pembacanya.

Sumber Gambar : https://putueka.com/bali-sweet-escape-tanah-lot-rice-fields/

Makna Bunga Dalam Persembahyangan Umat Hindu


Sembahyang merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kita kepada sang pencipta (Tuhan yang Maha Kuasa). Secara etimologis sembahyang berasal dari bahasa jawa kuno yang terdiri dari kata sembah dan hyang. Kata “Sembah” berarti menghormati, takluk menghamba permohonan dan “Hyang” berarti Dewa, Dewi, Suci. 

Dalam melaksanakan persembahyangan, terdapat berbagai sarana yang dapat digunakan, salah satunya bunga. Bunga merupakan salah satu sarana untuk mengungkapkan rasa bakti terhadap Tuhan yang Maha Esa. Bunga dalam persembahyangan ini memiliki arti sebagai lambang ketulus ikhlasan pikiran yang suci. 

Dilihat dari segi fungsinya, Bunga memiliki dua fungsi dalam persembahyangan yaitu sebagai simbol Tuhan dan fungsi sebagai sarana persembahyangan. Sebagai simbol Tuhan, bunga diletakkan pada cakupan kedua belah telapak tangan pada saat menyembah dan setelah selesai menyembah, bunga tadi biasanya diletakkan di atas kepala atau ditelinga. Sebagai sarana persembahyangan, bunga dipakai untuk mengisi sesajen yang akan dipersembahkan kepada Tuhan.

Namun dalam praktiknya, tidak semua bunga dapat dijadikan sarana persembahyangan. Menurut Agastya Parwa, ada beberapa bunga yang tidak baik untuk dijadikan sara persembahyangan yaitu, bunga yang berulat, bungan yang gugur tanpa diguncang, bunga yang layu, bunga yang tumbuh di kuburan.

Nah demikian ulasan mengenai makna bunga dalam persembahyangan umat hindu, yang penulis himpun dari berbagai sumber. Jika ada hal yang kurang atau harus ditambahkan, bisa langsung di contact saya melaui fitur yang ada di blog ini. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk pembacanya.


Sumber Gambar : https://hindualukta.blogspot.com/2015/03/keunikan-upacara-dan-tradisi-di-bali.html

Rabu, 08 Agustus 2018

Berlakunya ketentuan pidana menurut tempat : Asas Personal (asas Nasional aktif – Asas Kebangsaan)



Asas ini menegaskan bahwa peraturan hukum Indonesia berlaku bagi setiap WNI diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana. Jadi hukum pidana Indonesia mengikuti setiap WNI kapan saja. Mengingat bahwa locus delicti berada di luar wilayah Indonesia, maka tindak pidana yang dikuasai oleh asas nasional aktif bersifat terbatas sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 KUHP.
Ada dua golongan tindak pidana :
  1. Kejahatan terhadap keamanan negara, terhadap martabat presiden, penghasutan, penyebaran surat-surat yang mengandung penghasutan, membuat tidak cakap untuk dinas militer, bigamy dan perompakan.
  2. Tindak pidana yang menurut undang-undang Indonesia dianggap sebagai kejahatan yang di negeri tempat tindak pidana dilakukan itu diancam dengan pidana.

Tindak pidana pada golongan 1 ditentukan secara tegas mengingat bahwa tindak pidana itu tidak selalu diancam dengan pidana di negara lain. Sedangkan golongan 2 adalah umum, dengan batasan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana baik di Indonesia maupun di negara locus delicti


Sumber Gambar : http://jabar.pojoksatu.id/sukabumi/2018/02/21/kasus-korupsi-kuota-haji-kantor-kemenag-kabupaten-sukabumi-akhirnya-sp3-ini-alasannya/

Berlakunya Ketentuan Pidana Menurut Tempat : Asas Teritorial



Yang menjadi pokok dalam asas teritorial adalah tentang wilayah dalam hubungannya dengan berlakunya undang-undang pidana. Tolak pikir untuk menerapkan asas teritorial adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib memelihara sendiri ketertiban hukum di wilayahnya. 

Asas ini ada pada pasal 2 KUHP yang berbunyi : “aturan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di wilayah Indonesia. asas ini mengatur berlakunya ketentuan pidana  di dalam wilayah dimana suatu tindak pidana dilakukan. Yang diutamakan dalam asas wilayah ini ialah wilayah dimana tindak pidana itu dilakukan, tanpa melihat kepada kewarganegaraan pelaku tindak pidana itu. Hal itu tersimpul dari kata “setiap orang”. Jadi siapa saja yang melakukan tindak pidana dalam wilayah Indonesia dapat diterapkan ketentuan pidana Indonesia.

Asas teritorial ini diperluas dalam Pasal 3 KUHP dengan menganggap “perahu Indonesia” sebagai wilayah Indonesia. penjelasan lebih lanjut dapat dilihat dari ketentuan Pasal 95 KUHP.
Dalam RKUHP, asas ini diperluas berlakunya dalam Pasal 4 Rancangan KUHP yang menganggap kendaraan air, pesawat udara dan pesawat luar angkasa sebagai wilayah Indonesia. demikian pula berlaku secara mutatis mutandis UU No. 4 Tahun 1976.  “pesawat udara Indonesia” yang dimaksud bukan hanya pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia, tetapi juga pesawat asing yang disewa oleh orang, lembaga atau pemerintah Indonesia untuk waktu lama tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.

Maksud dari perumusan pasal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila dilakukan tindak pidana dalam pesawat udara yang demikian itu, maka sebagian dari saksi awak pesawat adalah WNI. Hal demikian akan memudahkan pelaksanaan peradilan mengenai tindak pidana tersebut. Dengan “pesawat luar angkasa” dimaksudkan pula laboratorium ruang angkasa dan sejenisnya.

Sumber Gambar : http://www.dosenpendidikan.com/6-pengertian-hukum-pajak-menurut-para-ahli-beserta-fungsinya/

Kamis, 10 Mei 2018

Perbedaan Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang



Dilihat dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1313 ayat (1) KUH Perdata, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana terdapat dua orang atau lebih saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dengan adanya peristiwa tersebut, maka timbul-lah suatu hubungan antara dua orang atau lebih yang dinamakan perikatan.

Meskipun dalam pengertian di atas terlihat bahwa perjanjian merupakan sumber lahirnya perikatan, akantetapi ada hal lain lagi yang dapat melahirkan suatu perikatan, yaitu Undang-Undang.
Perbedaan antara perikatan yang lahir dari perjanjian dan perikatan yang lahir dari Undang-Undang adalah sebagai berikut:

a.    Perikatan yang lahir dari perjanjian menimbulkan hubungan hukum yang memberikan hak dan meletakkan kewajiban kepada para pihak yang membuat perjanjian berdasarkan atas kemauan atau kehendak sendiri dari para pihak yang bersangkutan yang mengikatkan diri tersebut.

b.      Perikatan yang lahir dari Undang-Undang merupakan perikatan yang terjadi karena adanya suatu peristiwa tertentu sehingga melahirkan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak yang bersangkutan, tetapi bukan berasal dari kehendak para pihak yang bersangkutan melainkan telah diatur dan ditentukan oleh undang-undang.




Sumber Gambar : http://www.harnas.co/2018/02/06/politisasi-revisi-kuhp-harus-dihentikan


Perbedaan Akta Autentik dan Akta Bawah Tangan


Apakah Perbedaan Antara Akta Autentik Dan Akta Bawah Tangan?
Akta merupakan suatu pernyatan tertulis yang ditandatangani  dibuat oleh seorang atau lebih dengan maksud dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum. Ini berarti bahwa akta adalah surat yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari suatu hak atau  perikatan yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian harus ditandatangai terlebih dahulu, sejalan dengan ketentuan Pasal 1869 BW.

Akta terbagi dalam 2 (dua) bentuk, yaitu akta autentik dan akta bawah tangan. Perbedaan antara akta autentik dan akta bawah tangan adalah sebagai berikut:

a.       Akta Autentik ( Pasal 1868 KUHPer)
-         Akta autentik harus dibuat dalam bentuk sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang.
-         Harus dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang.
-  Mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, terutama mengenai waktu, tanggal pembuatan, dan dasar hukumnya.
-        Kalau kebenarannya disangkal, maka si penyangkal harus membuktikan ketidakbenarannya.

b.      Akta Bawah Tangan
-          Tidak terikat bentuk formal.
-          Dapat dibuat bebas oleh setiap subjek hukum yang berkepentingan.
-       Apabila diakui oleh penandatangan atau tidak disangkal, akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sama halnya seperti akta autentik.
-   Tetapi bila kebenarannya disangkal, maka pihak yang mengajukan harus membuktikan kebenarannya (melalui bukti-bukti atu saksi-saksi).




Sumber Gambar : https://www.merdeka.com/pendidikan/kisah-soepomo-ahli-hukum-sekaligus-menteri-kehakiman-pertama-ri.html

Selasa, 23 Januari 2018

Yang Dimaksud Delik Formil dan Delik Materiil

Sumber gambar : http://hukumkita.zone.id/2016/12/perbedaan-hukum-pidana-dan-hukum-perdata.html

    Dilihat dari cara perumusannya, maka delik dibedakan antara delik formil dan delik materiil. Pada Delik formil yang dirumuskan adalah tindakan yang dilarang dengan tidak memperhatikan akibat dari tindakan itu, delik tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti tercantum dalam rumusan delik. Misalnya pasal 160 KUHP (penghasutan), pasal 156 KUHP (penghinaan terhadap suatu golongan rakyat), Pasal 362 KUHP (pencurian).

    Pada Delik materiil, selain perbuatan yang dilarang itu dilakukan, masih harus ada akibat yang timbul karena perbuatan tersebut, baru dikatakan telah terjadi tindak pidana sepenuhnya (voltooid), misalnya Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 378 (penipuan), dll.
Pembedaan antara delik materiil dengan delik formil ini penting sehubungan dengan ajaran-ajaran locus delicti dan tempos delicti, percobaan, penyertaan dan kadaluwarsa.

Delik Commissionis, Delik Omissionis dan Delik Commissionis per Omissionem Commissa

Sumber Gambar: http://www.artikelmanfaat.com/2017/02/perbedaan-hukum-pidana-dan-perdata.html

   Dilihat dari cara melakukannya, delik (tindak pidana) dapat terjadi karena melakukan sesuatu tindakan yang dilarang (commissie delict) atau tidak melakukan suatu tindakan yng diharuskan oleh undang-undang (omissa delict) atau campuran dari keduanya (commissionis per omissionem commissa).

    Delik commissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap sesuatu yang dilarang undang-undang. Delik ini dilakukan dengan aktif, misalnya membunuh (Pasal 338 KUHP), mencuri (Pasal 362 KUHP), menipu (Pasal 378 KUHP), menggelapkan (Pasal 372 KUHP), dsb.  

   Delik omissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, tidak berbuat atau melakukan sesuatu yang diharuskan/diperintahkan. Misalnya delik yang dirumuskan dalam Pasal 164 KUHP (tidak segera melaporkan adanya suatu pemufakatan jahat yang diketahuinya), Pasal 224 KUHP (tidak memenuhi panggilan sebagai saksi ahli atau juru bahasa), Pasal 531 KUHP (tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan).

   Delik commissionis per omissionem Commissa adalah delik yang berupa pelanggaran larangan tetapi dapat dilakukan dengan tidak berbuat. Misalnya seorang ibu yang merampas nyawa anaknya dengan jalan tidak member makan pada anak itu.

Minggu, 07 Januari 2018

Hukum pidana obyektif dan hukum pidana subyektif

Sumber Gambar : https://www.merdeka.com/peristiwa/hanya-di-indonesia-ada-hukum-pidana-kejahatan-ideologi.html

        Dilihat dari sudut hak penguasa untuk membuat garis-garis hukum, maka dapat dibedakan antara hukum pidana objektif dan hukum pidana subyektif. Hukum pidana obyektif adalah keseluruhan peraturan mengenai tingkah laku manusia yang diancam dengan pidana, mengenai jenis dan macam pidana, dan mengenai bagaimana cara pidana itu dapat dijatuhkan dan dilaksanakan pada waktu tertentu dan dalam batas-batas daerah hukum tertentu, artinya semua warga negara dan daerah hukum tersebut wajib menaati peraturan pidana tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum pidana subyektif (ius puniendi) adalah hak dari negara atau alat perlengkapan negara untuk mengenakan suatu pidana terhadap perbuatan tertentu sebagaimana telah digariskan dalam hukum pidana objektif, untuk mengadakan penyidikan, menjatuhkan pidana dan mewajibkan terpidana melaksanakan pidana yang dijatuhkan. 

Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil

Sumber Gambar: http://artikelddk.com/apakah-undang-undang-hukum-pidana-kuhp-itu/
       Dilihat dari segi isinya, hukum pidana dapat dibedakan antara hukum pidana formil dan hukum pidana materiil. Hukum pidana materiil memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan perbuatan yang dapat dipidana, aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana yang dapat dijatuhkan. Dengan kata lain, hukum pidana matreriil berbicara masalah norma dan sanksi hukum pidana serta ketentuan-ketentuan umum yang menbatasi, memperluas atau menjelaskan norma dan pidana tersebut.

       Hukum pidana formil atau dikenal juga dengan hukum acara pidana yaitu seluruh garis hukum yang menjadi dasar atau pedoman bagi penegak hukum untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum pidana materiil atau dengan singkat dapat dikatakan bahwa hukum pidana formil mengatur tentang bagaimana negara dengan alat-alat perlengkapannya melakukan kewajiban untuk menyidik, menuntut, menjatuhkan dan melaksanakan pidana. Dihubungkan dengan perbedaan atara hukum pidana objektif dan hukum pidana subyektif, maka hukum pidana materiil dan hukum pidana formil kedua-duanya termasuk dalam hukum pidana dalam arti yang obyektif.

Cara Merumukan Sanksi dan Norma Dalam Hukum Pidana

Sumber Gambar: https://agungbahrodi.blogspot.sg/2016/11/buku-saku-hukum-pidana-di-indonesia.html


Cara merumuskan norma dalam hukum pidana ada tiga, yaitu:
  1. Menentukan unsur-unsur dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan. Cara ini paling sering digunakan dalam undang-undang, misalnya Pasal 224 KUHP yang tidak memenuhi panggilan yang berwenang, Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan;
  2. Menyebutkan nama atau kualifikasi dari tindakan yang dilakukan, contoh : Pasal 351 KUHP yang hanya menyebut “penganiayaan” saja.
  3. Menyebutkan unsur-unsur dan kualifikasinya sekaligus, contoh : Pasal 362 KUHP yang selain menyebut unsur-unsur juga menyebut kualifikasi delik yaitu “pencurian”.

Cara merumuskan sanksi pada umumnya ada dua, yaitu :
  1. Pada tiap-tiap pasal atau juga ayat-ayat dari suatu pasal yang berisikan norma langsung diikuti dengan suatu sanksi, misalnya pasal-pasal dalam KUHP.
  2. Pada pasal-pasal awal hanya ditentukan norma-normanya saja tanpa diikuti secara langsung dengan suatu sanksi. Sanksi dicantumkan pada pasal-pasal akhir. Misalnya Undang-Undang Lalu Lintas, Undang-Undang Kesehatan dsb.


referensi : E.Y Kanater dan  S.R Sianturi; 1982, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM PTHM, Jakarta hal 32

Beasiswa Kuliah Gratis BIDIK MISI 2020, SNMPTN dan SBMPTN, Ayo Buruan Daftar !

 Ada dua cara untuk mendapatkan Beasiswa Kuliah Gratis pada BIDIK MISI 2020, Yaitu melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN. Apa itu Bidik misi..?  B...