Kamis, 10 Mei 2018

Perbedaan Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang



Dilihat dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1313 ayat (1) KUH Perdata, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana terdapat dua orang atau lebih saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dengan adanya peristiwa tersebut, maka timbul-lah suatu hubungan antara dua orang atau lebih yang dinamakan perikatan.

Meskipun dalam pengertian di atas terlihat bahwa perjanjian merupakan sumber lahirnya perikatan, akantetapi ada hal lain lagi yang dapat melahirkan suatu perikatan, yaitu Undang-Undang.
Perbedaan antara perikatan yang lahir dari perjanjian dan perikatan yang lahir dari Undang-Undang adalah sebagai berikut:

a.    Perikatan yang lahir dari perjanjian menimbulkan hubungan hukum yang memberikan hak dan meletakkan kewajiban kepada para pihak yang membuat perjanjian berdasarkan atas kemauan atau kehendak sendiri dari para pihak yang bersangkutan yang mengikatkan diri tersebut.

b.      Perikatan yang lahir dari Undang-Undang merupakan perikatan yang terjadi karena adanya suatu peristiwa tertentu sehingga melahirkan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak yang bersangkutan, tetapi bukan berasal dari kehendak para pihak yang bersangkutan melainkan telah diatur dan ditentukan oleh undang-undang.




Sumber Gambar : http://www.harnas.co/2018/02/06/politisasi-revisi-kuhp-harus-dihentikan


Perbedaan Akta Autentik dan Akta Bawah Tangan


Apakah Perbedaan Antara Akta Autentik Dan Akta Bawah Tangan?
Akta merupakan suatu pernyatan tertulis yang ditandatangani  dibuat oleh seorang atau lebih dengan maksud dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum. Ini berarti bahwa akta adalah surat yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari suatu hak atau  perikatan yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian harus ditandatangai terlebih dahulu, sejalan dengan ketentuan Pasal 1869 BW.

Akta terbagi dalam 2 (dua) bentuk, yaitu akta autentik dan akta bawah tangan. Perbedaan antara akta autentik dan akta bawah tangan adalah sebagai berikut:

a.       Akta Autentik ( Pasal 1868 KUHPer)
-         Akta autentik harus dibuat dalam bentuk sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang.
-         Harus dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang.
-  Mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, terutama mengenai waktu, tanggal pembuatan, dan dasar hukumnya.
-        Kalau kebenarannya disangkal, maka si penyangkal harus membuktikan ketidakbenarannya.

b.      Akta Bawah Tangan
-          Tidak terikat bentuk formal.
-          Dapat dibuat bebas oleh setiap subjek hukum yang berkepentingan.
-       Apabila diakui oleh penandatangan atau tidak disangkal, akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sama halnya seperti akta autentik.
-   Tetapi bila kebenarannya disangkal, maka pihak yang mengajukan harus membuktikan kebenarannya (melalui bukti-bukti atu saksi-saksi).




Sumber Gambar : https://www.merdeka.com/pendidikan/kisah-soepomo-ahli-hukum-sekaligus-menteri-kehakiman-pertama-ri.html

Beasiswa Kuliah Gratis BIDIK MISI 2020, SNMPTN dan SBMPTN, Ayo Buruan Daftar !

 Ada dua cara untuk mendapatkan Beasiswa Kuliah Gratis pada BIDIK MISI 2020, Yaitu melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN. Apa itu Bidik misi..?  B...